MAKI Gugat Kejagung ke Praperadilan karena tak Jerat Johnny G Plate dengan Pasal TPPU

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada hari ini.

Prayogi/Republika
Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) ke praperadilan jika tak menjerat tersangka Johnny Gerard Plate (JGP) dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, tak ada alasan bagi penyidik di kejaksaan, mengabaikan penerapan TPPU terhadap tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu.

Baca Juga

“MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung karena tidak mengenakan (sangkaan) pencucian uang terhadap tersangka Johnny Plate, dan beberapa tersangka lainnya dalam perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo,” kata Boyamin kepada Republika, di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Boyamin mengatakan, gugatan praperadilan tersebut, akan dia daftarkan sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Kamis (15/6/2023) siang ini. 

“Materi gugatan (praperadilan), dan alasan-alasan MAKI mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung dalam perkara BTS ini, akan saya sampaikan setelah pendaftaran (gugatan) di PN Jaksel,” ujar Boyamin.

Menurut dia, MAKI sebenarnya sudah menunggu respons, dan penjelasan dari Kejakgung soal tak adanya sangkaan TPPU dalam berkas perkara Johnny Plate yang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntutan umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Pun juga, terhadap beberapa tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Akan tetapi, kata Boyamin, sampai hari ini, tak ada penjelasan yang konsisten dari Kejakgung. Pun juga dari tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), perihal penjeratan TPPU terhadap tersangka Johnny Plate, dan beberapa tersangka lainnya itu.

Padahal dikatakan Boyamin, dalam setiap penanganan perkara korupsi oleh Jampidsus kerap mengandalkan TPPU. Terutama, terkait penanganan-penanganan kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang terbilang signifikan triliunan Rupiah. 

“Gugatan praperadilan ini, tujuannya untuk memastikan dilakukan penjeratan TPPU oleh penyidik Kejaksaan Agung terhadap tersangka JGP (Johnny Plate), dan tersangka lainnya dalam perkara korupsi BTS tersebut,” kata Boyamin.

 

 

Dengan penjeratan TPPU, kata Boyamin, MAKI, dan masyarakat umumnya, mengharapkan penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, dapat mengungkap, dan menjerat para pelaku, maupun terlibat lainnya. “Jadi gugatan praperadilan ini tujuannya untuk mendukung Kejaksaan Agung, dalam mencari, mengejar, pelaku-pelaku yang lebih besar yang turut terlibat, dan turut menikmati hasil korupsi BTS ini,” ujar Boyamin.

Ada tujuh tersangka yang ditetapkan oleh Jampidsus-Kejakgung dalam pengungkapan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Hanya dua tersangka yang dijerat TPPU. Yakni Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia, dan Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Keduanya sama-sama tersangka Pasal 3, dan Pasal 4 UU TPPU. Namun tersangka GMS juga dijerat dengan sangkaan pokok korupsi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9, juncto Pasal 18 UU Tipikor. Tersangka WP, tak ada penjeratan sangkaan pidana pokok.

Tersangka lainnya, eks Menkominfo Johnny Plate, pun cuma dijerat dengan sangkaan pidana pokok Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18, tanpa pejeratan turunan korupsi, terkait TPPU. Pasal sangkaan yang sama juga ditetapkan terhadap tersangka Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI; Mukti Alie (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment, Yohan Suryanto (YS) tersangka dari HUDEV UI; Irwan Heryawan (IH) tersangka dari PT Solitech Media Sinergy. Selain tersangka WP, berkas perkara enam tersangka lainnya, saat ini sudah berada di tangan tim penuntutan sebelum disidangkan ke pengadilan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, dalam korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu, tim penyidikannya menjerat dua tersangka untuk dugaan TPPU. Dua tersangka yang sudah dijerat TPPU tersebut, adalah Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia dan Windy Purnomo (WP), selaku Direktur PT Multamedia Berdikari Sejahtera.

Adapun terhadap tersangka Johnny, kata Febrie menerangkan, tim penyidikannya memang belum dapat menambahkan sangkaan TPPU dalam pelimpahan berkas perkara ke penuntutan. Karena dikatakan dia, sampai saat ini, tim penyidikannya belum memiliki bukti yang akurat terkait dugaan TPPU yang dilakukan eks menkominfo itu. 

“Pasal TPPU-nya belum memang. Karena memang alat buktinya belum sampai ke sana (TPPU),” kata Febrie saat ditemui Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Tetapi Febrie menerangkan, sangkaan TPPU terhadap tersangka Johnny Plate, bisa saja ditambahkan ke berkas perkara jika penyidik berhasil menemukan bukti-bukti yang menguatkan. “Kalau ada ditemukan nanti bukti-buktinya (TPPU), pasti kita masukkan saat pelimpahan (berkas perkara) ke pengadilan,” ujar Febrie.

 

Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

 

 
Berita Terpopuler