Catut Nama Indodax, Dua Tersangka Penipu Investasi Kripto Ditangkap

Keduanya membuat akun Facebook dengan mencatut nama PT Indodax.

Republika/Ali Mansur
Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap dua pelaku berinisial L (52 tahun) dan B (22 tahun) terkait kasus penipuan mengatasnamakan PT Indodax Indonesia dengan kerugian mencapai ratusan juta, Selasa (13/6).
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku kasus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan investasi PT Indodax Nasional Indonesia. Keduanya berinisial berinisial L (52 tahun) dan B (22).

Akibat tindak pidana penipuan itu, para korban mengalami kerugian immateril dan uang mencapai ratusan juta. "Polda Metro Jaya telah melakukan pengungkapan dan penangkapan para tersangka kasus penipuan melalui media elektronik dan atau manipulasi data elektronik seolah-olah otentik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga

Auliansyah menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan melalui media elektronik ini berdasarkan LP/B/1857/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 6 April 2023. Tersangka berinisial L ditangkap di kediamannya Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, pada Selasa (2/5/2023). Tersangka berinisial B ditangkap di rumahnya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (17/5/2023).

"Keuntungan dari tersangka L lebih kurang Rp 25 juta, sedangkan tersangka B lebih kurang Rp 600 juta. Untuk berapa orang korbannya masih mendata, mungkin masih banyak korban lain yang belum melapor pada kami," tegas Auliansyah Lubis.

Adapun modus operandi yang digunakan kedua tersangka hampir sama. Baik tersangka L maupun B sama-sama membuat akun Facebook yang mengatasnamakan PT Indodax Nasional Indonesia. Sehingga para korban terpedaya dan memercayai jika akun tersebut merupakan akun resmi dari PT Indodax Nasional Indonesia.

"Para tersangka membuat akun media sosial yang dibuat seolah-olah halaman resmi dari perusahaan investasi Indodax dengan nama PT Indodax – IDX Crypto Aset Masa Depan," tutur Auliansyah Lubis.

Lebih lanjut, para tersangka menawarkan investasi dengan dijanjikan keuntungan yang cukup besar hanya dalam kurun waktu tiga jam saja. Tidak tanggung-tanggung, tersangka menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar 80 persen dan 20 persen kepada perusahaan. Namun nyatanya, tersangka langsung menghilang setelah mendapatkan uang dari korban.

"Setelah korban melakukan transfer tersebut, tersangka melakukan

pemblokiran terhadap korban," kata Auliansyah Lubis.

Dalam pengungkapan ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Dari tersangka L adalah dua buah unit ponsel, dan nomor rekening BNI. Lalu barang bukti tersangka B adalah satu unit ponsel, dua buah rekening Bank BNI dan Bank BTPN.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," ucap Auliansyah.

Dalam kesempatan yang sama, CEO PT Indodax Nasional Indonesia, Oscar Darmawan mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang sudah mengungkap kasus penipuan tersebut. Namun, kata dia, sebenarnya para tersangka tidak secara langsung menyerang sistem PT Indodax Nasional Indonesia. Kedua tersangka menyalahgunakan nama perusahaan yang dipimpinnya untuk melakukan penipuan.

"Ini adalah salah satu rangka proaktif dilakukan oleh Indodax karena kami merasa bahwa melindungi member adalah sesuatu yang paling penting dilakukan oleh setiap perusahaan," ujar Oscar yang turut hadir dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Ocsar menambahkan bagi pihaknya perlindungan terhadap anggota adalah dasar agar member bisa percaya kepada perusahaan. Karena itu pihaknya akan menindak orang-orang yang menyalahgunakan brand perusahaannya. Bahkan dia juga tidak segan-segan untuk mempidanakan siapapun yang melakukan penipuan yang mengatasnamakan PT Indodax Nasional Indonesia. "Apalagi orang-orang yang berusaha menggunakan nama kami untuk menargetkan member Indodax yang percaya pada perusahaan kami," tegas Oscar.

 
Berita Terpopuler