Hore! Sekarang Naik Angkutan Umum Boleh Lepas Masker

Penumpang bisa melepas masker bila dalam kondisi sehat.

network /Ani Nursalikah
.
Rep: Ani Nursalikah Red: Partner

Pengguna transportasi publik menggunakan masker. Hore! Sekarang Naik Angkutan Umum Boleh Lepas Masker. Foto: Republika/Thoudy Badai

MAGENTA -- Kini pengguna transportasi publik kini tidak lagi wajib menggunakan masker. Penumpang bisa melepas masker bila dalam kondisi sehat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta No 26/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.

BACA JUGA: Kocak, Cerita Pak AR Nasihati Jamaah Haji yang BAB di Wastafel

.

.

Isi Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan di Angkutan Umum

1. Seluruh pelaku perjalanan di wilayah Provinsi DKI Jakarta tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19

• Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19;

• Diperkenankan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik;

• Dianjurkan tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan;

• Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid- 19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19;

• Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

BACA JUGA: Mengenal K-Beauty, Tren Perawatan Kulit Wajah dari Korea Selatan

2. Seluruh Operator dan Pengelola Fasilitas Transportasi di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dianjurkan untuk:

• Turut melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19;

• Turut melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19;

BACA JUGA: Menguak Misteri Crop Circle, Benarkah Bikinan Alien?

• Menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di dalam kawasan/area fasilitas/prasarana transportasi dan di dalam angkutan umum.

“Dengan diterbitkan dan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0015/SE/2023 tentang Imbauan Kewajiban Menggunakan Masker Di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Ahad (11/6/2023).

BACA JUGA:

Apa Hukumnya tidak Sholat Jumat karena Hujan Lebat?

On This Day: 8 Juni 632 Nabi Muhammad SAW Wafat, Umar Bin Khattab Sempat tak Percaya

Khasiat Jeruk Nipis untuk Menghilangkan Jerawat, Bau Badan, dan Mengobati Amandel

Bacaan Lengkap Doa Qunut yang Biasa Dibaca Saat Sholat Subuh

Pengertian Wukuf dalam Ibadah Haji dan Waktu Pelaksanaannya

 
Berita Terpopuler