Dewan Pendidikan Yogya tak Permasalahkan Penerapan ASPD, Asal...

ASPD dinilai tidak bertentangan dengan Kurikulum Merdeka Belajar.

dok. Humas Pemkab Sleman
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, meninjau langsung pelaksanaan Assesmen Standardisasi Pendidikan Daerah Berbasis Komputer (ASPD-BK) jenjang SD, di SD Negeri Denggung beberapa waktu lalu.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta tak mempermasalahkan diterapkannya Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) di DIY. ASPD ini dinilai tidak perlu dihapus, meski Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim meminta untuk dihapus.

Baca Juga

Penghapusan ASPD di DIY ini disampaikan Nadiem karena dinilai tidak sinkron dengan Kurikulum Merdeka Belajar, dan membebani siswa. DIY juga menjadi satu-satunya provinsi saat ini yang menerapkan ASPD di Indonesia. "(ASPD) Tidak perlu dihapus," kata Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta, Khoiruddin Bashori kepada Republika, Jumat (9/6/2023).

Khoiruddin mengatakan, ASPD ini tidak perlu dihapus asalkan difungsikan dengan benar. Salah satunya yakni dengan tidak menjadikan ASPD sebagai alat penentu kelulusan siswa.

"Kalau fungsinya itu untuk menentukan kelulusan dan lain sebagainya, mungkin memang bisa dipertimbangkan (untuk dihapus). Tapi kalau fungsinya itu sebagai alat untuk mendeteksi perkembangan capaian pembelajaran siswa di DIY, menurut saya bagus-bagus saja," ucap Khoiruddin.

Menurutnya, ASPD yang juga digunakan untuk memetakan kualitas pembelajaran dan pemerataan pendidikan masih relevan untuk diterapkan di DIY. Untuk itu, ia menilai bahwa penerapan ASPD ini juga tidak bertentangan dengan Kurikulum Merdeka Belajar. "Karena ASPD ini kan asesmen untuk mengukur capaian pembelajarannya sampai seberapa jauh," jelasnya.

"Kalau tidak ada alat ukur (seperti ASPD), kita memang kemudian tidak bisa melihat ini pergerakannya (pendidikan di DIY) sudah merata atau belum, daerah mana yang sudah lebih lanjut atau belum," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya juga menyebut bahwa ASPD tidak dijadikan sebagai alat penentu kelulusan siswa. Pihaknya menilai bahwa ASPD ini masih diperlukan untuk diterapkan di DIY.

"(ASPD) Itu juga tidak kita gunakan sebagai alat penentu kelulusan," kata Didik kepada Republika, Rabu (7/6/2023).

Didik juga menegaskan bahwa ASPD sendiri tidak bertentangan dengan Kurikulum Merdeka Belajar. Sebab, ASPD digunakan sebagai acuan untuk memetakan kualitas pendidikan di DIY.

"ASPD itu kita gunakan untuk memetakan kualitas pendidikan di Yogya sendiri, seluruh diy itu seperti apa, sehingga kita bisa melakukan strategi perbaikan," ucap Didik.

Selain itu, masih diperlukannya ASPD di DIY menurut Didik juga sebagai salah satu komponen seleksi siswa untuk masuk ke jenjang pendidikan berikutnya. Sebab, pihaknya menilai jika komponen alat seleksi hanya menggunakan sistem zonasi, justru dinilai menjadi tidak adil bagi siswa.

"Kalau kita menggunakan zonasi, hanya menggunakan jarak yang dekat sekolah yang diterima terlebih dahulu, itu menjadi tidak adil. Karena letak geografis sekolah di DIY ini tidak merata, jadi ada yang orang dari lahir tinggalnya jauh dari sekolah, sampai kapanpun kalau (hanya menggunakan zonasi) ini akan sulit untuk diterima," jelasnya.

Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan mengevaluasi terkait penerapan ASPD ini sesuai saran Mendikbudristek. "Bukan tidak sinkron, yang melaksanakan ASPD kan tinggal Yogya (DIY) saja, artinya Yogya saja yang melaksanakan itu. Bukan permasalahan tidak sinkron, sinkron yang soal-soal ASPD kita basisnya juga literasi kok," ucap Didik.

 

 

 
Berita Terpopuler