Kepala SMKN 3 Yogyakarta: ASPD Masih Penting di Kota Pendidikan

PPDB hanya dengan sistem zonasi dinilai tak memberikan keadilan kepada calon siswa.

Republika/Wihdan Hidayat
Wali kelas membagikan surat kelulusan siswa dan nilai asesmen standardisasi penilaian daerah (ASPD) di SMPN 2 Yogyakarta (ilustrasi).
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Yogyakarta, Bujang Sabri menilai masih pentingnya penerapan Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) di provinsi yang dijuluki Kota Pendidikan ini. Salah satu alasannya karena dinilai memberikan kepastian dan keadilan kepada calon siswa yang akan mendaftar ke sekolah negeri.

Baca Juga

Hal ini ia sampaikan  menyusul dikritiknya penerapan ASPD ini di DIY oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

"Menurut saya ASPD itu masih dibutuhkan kalau bagi kami di tingkat satuan pendidikan dalam rangka penerimaan peserta didik baru. Ini juga memberikan rasa keadilan dan kepastian kepada calon siswa," kata Bujang kepada Republika, Kamis (8/6/2023).

Bujang menyebut, jika dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) hanya dilihat dari sistem zonasi, maka tidak akan memberikan keadilan kepada calon siswa. Terlebih, letak geografis sekolah di DIY tidak merata.

"Kalau PPDB sekarang katakanlah dengan sistem zonasi, dengan jarak yang sama dengan, tapi salah satu harus menyingkir karena kuota sudah melebihi. Terus dasar kami untuk memutuskan siapa yang diterima apa? Ya ASPD ini salah satunya," ungkap Bujang.

Diketahui, di Indonesia ASPD hanya diterapkan di Provinsi DIY. Dengan begitu, calon siswa dari luar daerah yang ingin bersekolah di DIY pun tetap harus mengikuti ASPD.

"Sebelum mereka mengikuti PPDB di DIY, mereka harus mengikuti ASPD yang dilaksanakan (Disdikpora) DIY. Beberapa hari yang lalu dua lab kami juga dipakai Disdikpora untuk ASPD itu. Pesertanya ada yang dari Lampung, dari Magelang, pokoknya dari luar DIY," ucap Bujang.

 

Waka Humas SMA Negeri 11 Yogyakarta, Ruswidaryanto sebelumnya juga menyebut, dengan diterapkannya ASPD di DIY masih sangat relevan. Ia menilai bahwa ASPD masih sangat dibutuhkan di DIY, meski Nadiem meminta agar ASPD ini dihapus karena dikatakan tidak sinkron dengan Kurikulum Merdeka Belajar.

"Coba bayangkan kalau hanya zonasi saja, kita lebih sulit di sisi keadilan, apalagi irisan zonasi tidak merata," kata Ruswidaryanto yang juga bagian informasi PPDB tersebut kepada Republika.

Bagi siswa luar DIY yang ingin melanjutkan pendidikan di Kota Pendidikan ini memang dinilainya agak terkendala, mengingat ASPD hanya diterapkan di DIY. ASPD ini bisa mengurangi peluang siswa dari luar daerah yang akan melanjutkan pendidikannya di DIY.

Hal ini mengingat ASPD menjadi salah satu komponen dalam PPDB di DIY, setidaknya berbobot 55 persen untuk jenjang SMA/SMK. "Memang untuk calon siswa dari luar DIY saja yang agak repot, karena untuk bisa daftar di sekolah DIY harus punya nilai ASPD. Jadi agak merepotkan dan bisa mengurangi peluang karena pembobotan untuk nilai gabung 55 persen," ungkapnya.

Meski begitu, kata Ruswidaryanto, Disdikpora DIY membuka kesempatan bagi calon siswa dari luar daerah yang ingin bersekolah di DIY. Yakni dengan mengikuti ASPD yang sudah disiapkan DIY.  

 

"Disdikpora DIY membuka kesempatan calon siswa luar daerah yang ingin daftar sekolah negeri di DIY, dengan mengikuti ASPD untuk siswa luar daerah DIY secara gratis," ucapnya.

 
Berita Terpopuler