Catut Nama Pertamina, Dua Pelaku Penipuan Lowongan Kerja Ditangkap

Lima orang pelamar menjadi korban lowongan kerja palsu Pertamina.

Pertamina.com
Logo Pertamina. Pasangan suami-istri di Sulawesi Selatan ditangkap sebagai pelaku penipuan lowongan kerja di Pertamina.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar kasus penipuan lowongan kerja. Dua orang yang mencatut nama PT Pertamina sebagai perusahaan pemberi kerja telah ditangkap.

"Dua orang pelaku telah ditetapkan tersangka, inisialnya SL dan AP yang masih mempunyai hubungan keluarga. SL adalah istri dan AP adalah suami. Hasil kekayaan (menipu) tersebut digunakan mereka berdua," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (8/6/2023).

Kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulsel, dalam waktu 30 jam setelah pelaporan. Helmi menjelaskan, ada lima korban yang telah teridentifikasi dengan kerugian keuangan mencapai puluhan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Pertamina melaporkan adanya penipuan mengatasnamakan perusahaan BUMN itu. Pertamina disebutkan membuka lowongan kerja secara daring di media sosial.

Modus operandi yang dijalankan tersangka, menurut Helmi, mencatut nama Pertamina dengan menawarkan pekerjaan melalui media sosial. Setelah ada calon korban yang masuk dan menyerahkan lamaran, mereka diminta untuk mengisi link yang telah disiapkan pelaku.

Dari link itu, para pelaku mengidentifikasi para korban, di antaranya nomor ponsel. Setelah itu, para tersangka menghubungi korbannya melalui WhatsApp (WA).

"Mereka (korban) dihubungi melalui WA tentang undangan untuk menindaklanjuti pendaftaran yang dimaksudkan bahwa dia diterima menjadi pegawai Pertamina. Itu disampaikan melalui WA," katanya.

Baca Juga

Tidak sampai di situ, pelaku juga menyampaikan kepada para korban bahwa mereka tidak ditempatkan di daerah domisilinya melainkan di Pertamina di lain daerah. Para pelaku pun meyakinkan korban bahwa mereka perlu mengeluarkan biaya transportasi dan penginapan.

"Selanjutnya tersangka memasukkan bukti pengiriman tiket pesawat seakan-akan ini resmi, sehingga korban kemudian mengirimkan uang transportasi bersama biaya penginapan," ungkap Helmi.

Menurut Helmi, kasus tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana pasal 45 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 KUHP, yaitu setiap orang menyebarkan suatu kebohongan dan menyesatkan dan merugikan konsumen. Yang dimaksudkan kebohongan itu ialah membuat surat panggilan bahwa korbannya lulus.

"Yang kedua bahwa nota ini digunakan ke tujuan karena yang dipromosikan saudara tidak ditempatkan di tempat sekarang, melainkan tempat lain. Barang barang bukti disita, dua unit ponsel dan dua laptop yang digunakan tersangka," tuturnya.

 
Berita Terpopuler