Ini Jawaban Haris Azhar Atas Tudingan-Tudingan Luhut di Persidangan

Haris Azhar menegaskan tidak pernah kuliah di Harvard atau dibiayai oleh Luhut.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi pelapor yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya dalam unggahan pada akun youtube milik Haris Azhar dengan judul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! yang diunggah pada Agustus 2021 lalu.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lokataru Haris Azhar membela diri atas tuduhan yang dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menyebut kenal Haris hingga pernah mendorongnya kuliah di Harvard sekaligus menyebut Haris mengurus saham suku di Timika, Papua. 

Baca Juga

Hal tersebut dikatakan Haris setelah menghadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus yang menjeratnya dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023) dalam kasus pencemaran nama baik Luhut. Haris menegaskan tak pernah dibantu kuliahnya oleh Luhut. 

"Soal sekolah saya sekolah di empat universitas ngambil hukum, sosiologi, filsafat dan hak asasi manusia. Alhamdulillah tiga bayar sendiri dan satu beasiswa. Jadi saya tidak pernah kuliah di Harvard atau dibayarin oleh saudara saksi (Luhut)," kata Haris. 

Haris juga keberatan saat disebut Luhut membantu kepengurusan saham suku di Timika, Papua. Ia merasa tuduhan Luhut sudah merusak citranya di hadapan publik. 

"Sejak ini (sidang) dipasang live HP saya banyak dapat serangan orang ngeledekin saya," ujar Haris. 

Haris lantas menjelaskan duduk perkara yang dimaksud Luhut. Haris mengakui sempat mengkomunikasikan urusan suku yang tinggal di sekitar wilayah tambang Freeport dengan Luhut. Saat itu Haris berstatus kuasa hukum suku tersebut. 

"Kalau nggak salah saya telepon Bapak (Luhut) saya minta waktu karena saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat yang nama organisasinya itu yang hidup di sekitar wilayah lokasi tambang Freeport," ujar Haris. 

Haris merasa Luhut dapat membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi suku tersebut. "Kenapa saya hubungi saudara saksi (Luhut) saat itu karena saudara saksi adalah yang kurang lebih setelah saya pelajari bertanggung jawab untuk proses investasi saham Freeport Indonesia," lanjut Haris. 

Haris membantah dirinya coba meminta bagian dari saham yang tengah diupayakan bagi suku itu. Ia mengaku coba menemui Luhut karena upaya hukum di tingkat Pemda tak menemui hasil. 

"Saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat ketemu situasi bahwa belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham. Bukan saya minta saham, saya juga ngerti hukum dan saya memastikan itu makanya setelah kita upaya di level bupati Kabupaten tidak ada hasil maka kita bilang ke klien saya mari kita datang ke Menko Marves," ujar Haris. 

"Mereka bilang kenalkah Pak Haris (dengan Luhut), saya bilang kenal dan saya coba informal itu yang saya lakukan dan betul saya diterima baik," ucap Haris. 

Haris mengingatkan agar kasus pencemaran nama baik ini tak merembet ke kasus lain. Haris merasa ada yang coba-coba mengkriminalisasinya.

"Jadi kalau saudara jaksa penuntut untuk mencoba mengaitkan hal tersebut yang sayangnya tidak ada di berita acara pemeriksaan di kepolisian materi ini untuk seolah-olah untuk membongkar motif saya, mohon maaf anda belum beruntung untuk mendalilkan bahwa saya punya motif seperti itu," ucap Haris. 

 

In Picture: Massa Buruh Beri Dukungan Bagi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

 

 

Dalam kesaksiannya, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap Direktur Lokataru Haris Azhar pernah membantu kepengurusan saham dari suku yang berada di Timika, Papua. Namun Luhut tak merinci saham yang dimaksudnya tersebut.

"Saya bisa tunjukkan WhatsApp up dia bantu urus saham dari suku di Timika yang belum beres, itu semua baik-baik saja sampai pada saham. Tapi sudahlah," kata Luhut dalam sidang tersebut.

Luhut mempertanyakan alasan siniar Haris-Fatia bisa muncul. Ini setelah tudingan soal saham yang diurus Haris disampaikan Luhut. Luhut dan Jaksa Penuntut Umum lalu memberikan bukti chat berupa print out pesan WhatsApp ke majelis hakim.

"Timbullah Agustus podcast tadi. Jadi kalau bersedia saya boleh bacakan sebagian hubungan kami ini. Saya pikir saya ada yang sudah saya print out kalau butuh atau kalau baca sedikit bisa juga. Kalau boleh saya tunjukkan sebagian," ujar Luhut.

Oleh karena itulah, Luhut merasa janggal dengan keputusan Haris-Fatia mempublikasikan tayangan yang kini diperkarakan. Sebab, Luhut mengklaim hubungan baiknya dengan Haris.

"Saya sebenarnya sampai hari ini belum mengerti kenapa Haris begitu," ucap Luhut.

Atas tudingan Luhut, kubu pengacara Haris-Fatia bereaksi keras. Mereka membela kliennya dengan menganggap perkataan Luhut hanya asumsi.

"Keberatan majelis. Tidak ada relevansinya dengan perkara majelis. Hal tersebut asumsi," bela pengacara Haris-Fatia.

Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

 

In Picture: Luhut tak Terima Dibilang 'Lord' Diungkap dalam Sidang

 

 
Berita Terpopuler