'Privilese' untuk Luhut di Sidang Haris Azhar

PN Jaktim meliburkan layanan masyarakat saat Luhut bersaksi di sidang Haris-Fatia.

Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tiba untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi pelapor Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya dalam unggahan pada akun youtube milik Haris Azhar dengan judul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! yang diunggah pada Agustus 2021 lalu.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika

Baca Juga

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan sidang dalam kasus yang menjerat aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023). Luhut tampil sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik ini. 

Berdasarkan pantauan Republika pendukung Haris-Fatia sepanjang sidang tak diizinkan menyaksikan sidang secara langsung. Mereka yang sudah menunggu sejak pagi hanya dibolehkan menonton sidang dari layar yang disiapkan di pintu masuk PN Jaktim. 

Para pendukung Haris-Fatia yang berjumlah sekitar 200 orang memadati area sekitar PN Jaktim. Mereka menggelar aksi supaya Haris dan Fatia dibebaskan dari kasus pencemaran nama tersebut. Massa terlihat membawa spanduk dengan slogan ‘Fitnah bukan Kritik’ dan ‘Menuduh Harus Membuktikan’. 

Seperti sidang Haris-Fatia sebelumnya, PN Jaktim dijaga ketat polisi dari Polres Jaktim. Mereka menghalangi massa pendukung Haris-Fatia yang coba masuk ke ruang sidang. 

Dari pantauan, terlihat pula papan terpasang di luar pagar gedung PN Jaktim. Papan itu bertuliskan pemberitahuan pada hari ini semua pelayanan sidang/PTSP dan mediasi di PN Jaktim ditutup sementara. Sehingga terkhusus saat Luhut menjadi saksi, atau PN Jaktim tak menerima melayani warga negara lain. 

Lebih spesialnya lagi terlihat ketika Luhut hendak meninggalkan PN Jaktim. Barisan aparat TNI bersiap membantu Luhut meninggalkan PN Jaktim karena iringan mobilnya sempat dihalangi-halangi pendukung Haris-Fatia.

Seusai sidang, Haris-Fatia mengambil pengeras suara dari mobil komando massa yang berada di depan pintu masuk PN Jaktim. Keduanya bergantian berorasi di hadapan para pendukungnya yang telah menunggu setidaknya lima jam.

Pertama, Fatia menyinggung keanehan dalam sidang yang dihadiri Luhut pada hari ini. Fatia menganggap sidang kali ini menunjukkan peradilan yang tidak independen. 

"Kita tahu hari ini tidak boleh masuk dan bahkan banyak protokol yang diskriminasi kita di dalam dan di luar (ruang sidang). Banyak kejanggalan dan kekecewaan yang terjadi. Inilah bobroknya sistem hukum di Indonesia, independensi peradilan tidak adil untuk rakyat," ujar Haris. 

Selanjutnya, Haris ikut mengkritisi pelarangan massa menghadiri sidang. Ia mengingatkan mereka hadir untuk mengikuti proses pengungkapan kebenaran dalam perkara ini. 

"Ada praktik diskriminasi bagi orang yang cari keadilan, seharusnya orang bisa datang ke sidang terbuka ternyata begitu sulit diakses. Ini menyulitkan keintiman kita untuk kawal kebenaran," ucap Haris. 

Kuasa hukum Haris-Fatia, Muhammad Isnur menyayangkan penggunaan kekuatan aparat guna mencegah massa menghadiri sidang. Ia merasa heran dengan standar pengamanan sidang kali ini yang berlebihan.

"Kenapa harus menutup pengadilan, kerahkan tentara yang dilatih perang, kenapa ada Brimob ysng standarnya untuk chaos. Kenapa ada standar yang harusnya berlaku dilanggar. Kenapa sidang terbuka malah ditutup? Ini buktikan mereka bersembunyi di balik ketiak kekuasaan untuk melanggar HAM," ujar Isnur. 

Hingga berita ini diturunkan, Republika belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak PN Jaktim terkait perlakuan spesial terhadap Luhut pada sidang hari ini. 

In Picture: Massa Buruh Beri Dukungan Bagi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

 

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Dalam perkara ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar. 

Dalam kesaksiannya, Luhut mengungkapkan, sebenarnya ia punya hubungan baik dengan Direktur Lokataru Haris Azhar. Bahkan, Luhut mengklaim sempat mendorong Haris kuliah di Universitas Harvard, Amerika Serikat. 

"Saya kenal lama dengan Saudara Haris. Tidak ada hubungan keluarga," kata Luhut dalam sidang hari ini. 

Atas klaim kedekatan itu, Luhut merasa sedih ketika Haris mencemarkan nama baiknya. Padahal, Luhut sempat mendorong Haris supaya menempuh studi lanjutan di Harvard.

"Ya saya terus terang sedih, kenapa saudara Haris begitu ke saya. Saya baik sama dia kok. Mau dia minta tolong sekolah apa pun, waktu itu saya dorong ke Harvard untuk ambil doktornya. Dan dia bilang, ya, silakan, Pak, kalau bisa bantu saya," ujar Luhut. 

Luhut juga membantah anggapan yang menyebutnya memanfaatkan jabatan untuk berbisnis. Luhut mengklaim tak pernah memanfaatkan jabatan demi kepentingan bisnis pribadi. 

"Saya tidak punya ada bisnis apa pun sejak masuk pemerintahan. Karena itu adalah contoh ketauladanan yang harus saya berikan ke anak-muda muda di kantor saya," kata Luhut dalam sidang itu. 

Luhut semula menerangkan kasus ini mencuat hingga ke ranah hukum setelah diperbincangkan di keluarganya. Luhut tak ingin memperkarakan ini hingga dipertanyakan oleh cucunya. 

"Begini yang mulia. Kalau saya pribadi saya kan sudah tua. Makanya berkali-kali saya mau damai. Tapi cucu saya tanya Opung apa benar punya perusahaan-perusahaan gini. Dont worry I never ever lie to you. I dont have any companies," ujar Luhut menirukan percakapan dalam bahasa Inggris dengan cucunya. 

Luhut membantah habis-habisan ketika dicecar mengenai tuduhan yang disebutkan Haris-Fatia. Dalam konten videonya, Haris-Fatia menuding Luhut berkepentingan dalam bisnis tambang di Papua. 

"Saya tidak ada waktu untuk main-main. Dan janji saya nggak mau berbisnis selama jadi penjabat negara. Dan saya ingin selesaikan tugas saya sampai 2024 karena itu penting sebagai pembelajaran," ucap Luhut.

 

In Picture: Luhut tak Terima Dibilang 'Lord' Diungkap dalam Sidang

 

 
Berita Terpopuler