Rekomendasi Rakernas PDIP: Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun untuk Dua Periode

PDIP akan mendorong revisi UU tentang Desa untuk perpanjang masa jabatan kepala desa.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani membacakan 17 rekomendasi eksternal hasil Rakernas III PDIP, di Sekolah Partai, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menyelesaikan rapat kerja nasional (Rakernas) III yang menghasilkan 17 rekomendasi eksternal. Salah satunya merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang mengatur ihwal masa jabatan kepala desa.

Dalam UU Desa yang berlaku saat ini, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan dan maksimal menjabat selama tiga periode. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.

"PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode," ujar Ketua DPP PDIP, Puan Maharani membacakan 17 rekomendasi hasil Rakernas III, Kamis (8/6/2023).

Adapun dalam rekomendasi terakhir, Rakernas PDIP merekomendasikan kepada pemerintah untuk secepatnya menyelesaikan persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga honorer. Seperti guru, dosen, bidan, perawat, penyuluh pertanian dan perikanan, dan lain-lain.

 

 

 

 

 

 

Kontoversi Jabatan Kepala Desa - (Rep)

 

 

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai masa jabatan kepala desa yang diusulkan hingga sembilan tahun terlalu lama dan tidak cocok pada era modern seperti saat ini. Aan mengatakan, Indonesia sudah mendapatkan pelajaran berharga pada pengalaman lalu terkait masa jabatan presiden.

"Pengalaman bangsa ini cukup panjang, mulai dari pengalaman masa jabatan Presiden Soekarno hingga Soeharto. Ini harus menjadi pelajaran. Sehingga, masa jabatan kepala desa (yang terlalu lama) tidak lagi bisa diterapkan untuk zaman modern seperti saat ini," kata Aan.

Baca Juga

Dia pun menilai masa jabatan kepala desa saat ini yang selama enam tahun,sudah berada pada titik kompromi. Sehingga, jika seseorang menjadi kepala desa selama dua periode, maka dia bisa berkuasa hingga 12 tahun.

Kurun waktu tersebut sudah cukup panjang sehingga tidak perlu lagi ada perpanjangan masa jabatan hingga sembilan tahun. Dengan masa jabatan selama enam tahun tersebut, proses kaderisasi dan regenerasi untuk kemajuan desa bisa terjamin.

"Sudah cukup panjang, jadi tidak perlu sembilan tahun, kemudian menjadi 18 tahun. Kemudian kapan kita itu bisa memikirkan regenerasi, pemikiran untuk membuat desa itu maju," katanya.

 

 
Berita Terpopuler