KPK Tahan Dadan Tri Yudianto

Dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung

Tersangka dari pihak swasta Dadan Tri Yudianto berjalan masuk ke dalam mobil tahanan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2023). KPK menahan Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kini, KPK menahan Dadan pada Selasa (6/6/2023).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2023). KPK menahan Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Rep: Flori Sidebang Red: Tahta Aidilla

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  --  Tersangka dari pihak swasta, Dadan Tri Yudianto, berjalan masuk ke dalam mobil tahanan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

KPK menahan Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

 

 
Berita Terpopuler