Mario Dandy Didakwa Pidana Penganiayaan Berat, Ada Materi Dakwaan tak Boleh Dipublikasikan

Ada narasi dalam dakwaan berkaitan dengan kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum

Republika/Prayogi
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Rep: Bambang Noroyono  Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandhy Satriyo dengan dakwaan pidana penganiayaan berat terhadap korban anak, David Ozora (DO). Jaksa dalam dakwaannya mengatakan Mario melakukan penganiayaan tersebut bersama-sama dengan rekannya sesama terdakwa Shane Lukas, dan pelaku anak perempuan AG.

Baca Juga

Perbuatan bertiga tersebut dikatakan jaksa di persidangan, pun dilakukan terencana, dan membuat korban anak DO mengalami luka-luka serta traumatik yang mendalam. JPU dalam dakwaannya menjerat Mario dengan dua pasal utama.

Dalam dakwaan pertama, jaksa menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Adapun dalam dakwaan kedua, jaksa mendakwa Mario dengan sangkaan Pasal 76 C, dan Pasal 50 ayat (2) Undang-undang (UU) 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dakwaan terhadap Mario itu, dibacakan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023). Terdakwa Mario dihadirkan langsung ke persidangan, bersama terdakwa Shane Lukas. Tetapi jaksa meminta majelis hakim agar persidangan pembacaan dakwaan keduanya dibacakan terpisah.

Karena dikatakan jaksa, peran, maupun sangkaan kedua terdakwa tersebut ada yang berbeda. Sedangkan terhadap pelaku lainnya, yakni anak perempuan AG, sudah terlebih dahulu mendapatkan vonis atas kasus yang sama dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa dalam dakwaannya terhadap Mario menjelaskan, tentang seluruh rangkaian dan kronologi peristiwa penganiayaan yang dilakukan terhadap DO. Tetapi, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono mengingatkan media untuk tak mempublikasi isi dakwaan jaksa yang terkait dengan konten-konten kesusilaan. Pun juga yang terkait dengan pelaku anak.

“Ada narasi-narasi tertentu dalam dakwaan penuntut umum yang berkaitan dengan kesusilaan, dan juga anak yang berhadapan dengan hukum. Jadi karena itu tidak dapat disiarkan (dipublikasikan), tetapi tetap dibacakan,” kata Hakim Alimin saat memimpin sidang di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Jaksa dalam dakwaannya menyampaikan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan para terdakwa terhadap korban anak DO terjadi 20 Februari 2023. Penganiayaan itu dilakukan setelah Mario menerima penjelasan dari anak AG tentang permasalahannya terkait kesusilaan saat bersama dengan DO.

AG adalah kekasih Mario saat penganiayaan tersebut terjadi. Akan tetapi perempuan anak AG, adalah mantan kekasih korban anak DO. Jaksa mengatakan, Mario dan DO bertemu setelah AG menghubungi mantan kekasihnya itu.

“Anak AG mengubungi korban anak DO dengan alasan akan menyerahkan kartu pelajar,” kata Jaksa Gde Eka Haryana.

Mario, juga turut melibatkan terdakwa Shane dengan menjemputnya. Bertiga Mario, bersama-sama anak AG, dan terdakwa Shane menemui korban anak DO di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Pesanggarahan, kawasan Jaksel.

Dalam pertemuan itu, penganiayaan terhadap DO dilakukan oleh Mario. Sedangkan, Shane turut melakukan perekaman. Dan anak AG, turut serta terlibat.

Jaksa mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan dengan awal perintah dari Mario, agar anak DO push-up sebanyak 50 kali. Akan tetapi korban yang menuruti perintah itu, hanya sanggup sampai 20 kali.

Setelah itu terdakwa Mario menyuruh DO bersikap tobat dengan memerintahkan korban meletakkan tangan di bagian belakang badan, dan posisi kepala berada rata dengan tanah. Selanjutnya dikatakan jaksa, dalam posisi tersebut korban anak DO mendapatkan tendangan dari terdakwa Mario.

“Bahwa terdakwa Mario Dandhy Satriyo langsung mengabil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang bagian kepala sisi kanan korban anak DO dengan keras menggunakan kaki kanan,” kata jaksa.

In Picture: Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

 

 

Korban anak DO saat menerima tendangan keras tersebut, tersungkur ke tanah, dan tak bergerak. Melihat kondisi tersebut, Mario melanjutkan aksi sadisnya dengan menginjakkan kaki kananya ke bagian kepala korban anak DO. Perbuatan itu dilakukan Mario disertai dengan berbagai maki-makian terhadap korban anak DO.

Tak selesai sampai di situ, terdakwa Mario semakin memuncak amarahnya dengan kembali melakukan tendangan ke arah kepala korban anak DO yang sudah tak berdaya. Tendangan kedua tersebut, dilakukan pada sisi kiri kepala korban anak DO.

“Bahwa terdakwa Mario Dandhy masih terus melampiaskan emosinya dengan kembali menggunakan sekuat tenaga menendang area kepala sebelah kiri yang merupakan bagian vital pada korban anak DO,” ujar jaksa.

Korban anak DO pada saat itu dikatakan jaksa, sudah dalam kondisi tak sadarkan diri, dan tak dapat mengeluarkan kata-kata apa pun. Pun perbuatan sadis yang dilakukan terdakwa Mario terhadap korban anak DO itu belum berhenti.

Karena dikatakan jaksa, setelah itu Mario masih terus melakukan penganiayaan yang lebih berat. Yaitu dengan aksinya mengambil ancang-ancang dengan mundur beberapa langkah ke belakang, untuk melepaskan tendangan lanjutan ke arah kepala korban anak DO.

“Bahwa terdakwa Mario Dandhy tampak bersenang-senang saat melakukan penganiayaan secara sadis tersebut terhadap korban anak DO dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola,” kata jaksa.

Pernyataan jaksa tersebut, dikatakan sesuai dengan bukti ucapan verbal yang diakui oleh terdakwa Mario pada saat melakukan penganiayaan. Disebutkan bahwa, Mario dalam melakukan aksinya itu dengan ucapan-ucapan peremehan terhadap korban anak DO.

“Bahwa terdakwa Mario Dandhy menyampaikan, ‘enak main bola ya’, dan dilanjutkan dengan perkataan, ‘free kicik, gini bos, free kick gini bos’,” ujar jaksa.

Setelah mengucapkan kalimat-kalimat tersebut, kata jaksa, terdakwa Mario, pun melepaskan tendangan kaki kanannya kembali ke bagian kepala, dan badan korban anak DO berkali-kali.

“Bahwa perbuatan sadis yang dilakukan oleh terdakwa Mario Dandhy tersebut dilakukan sampai kepala dan badan korban anak DO terdorong ke belakang,” ujar jaksa.

Selepas melampiaskan aksi sadisnya tersebut, terdakwa Mario melampiaskan kepuasannya seperti seorang pemain bintang sepak bola. “Kemudian terdakwa Mario Dandhy melakukan selebrasi seperti layaknya pemain bola Cristiano Ronaldo,” ujar jaksa.

Dalam selebrasi tak patutnya atas penganiayaan itu, Mario, pun dikatakan jaksa menyampaikan perkataan-perkataan yang menjurus ke pengakuan diri telah melakukan penganiayaan, atau penyiksaan. “Bahwa terdakwa Mario Dandhy setelah melakukan selebrasi tersebut, menyampaikan kata, ‘bantai’, ‘anjing’,” begitu kata jaksa.

Terdakwa Mario, kata jaksa masih melanjutkan penganiayaannya terhadap korban anak DO. Kali ini, dikatakan jaksa, dengan menggunakan tangannya. Dikatakan jaksa, setelah melihat korban anak DO dalam kondisi lemah dan sudah tak bergerak, Mario dengan tangan kanannya memukul bagian wajah korban anak.

“Sehingga membuat korban anak DO mengalami pendarahan dan bengkak di bagian bibir, dan mengalami pernafasan yang tersendat-sendar, dan mengalami tremor” kata jaksa.

Jaksa melanjutkan setelah memukul korban anak DO, terdakwa Mario kembali mengamuk dengan menyampaikan, ‘berat rasanya tahi, cewek gue.” Atas kejadian tersebut, korban anak DO mengalami koma panjang di rumah sakit akibat perbuatan Mario tersebut.

 

Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

 
Berita Terpopuler