Usai Pernyataannya Viral, Kapolda Sulteng Tetapkan Oknum Polisi Tersangka Kasus Parimo

Tiga orang tersangka kasus pemerkosaan anak di Parimo masuk daftar pencarian orang.

Strait times
Pelecehan (ilustrasi)
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, PALU--Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah resmi oknum anggota Polri sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Dengan penetapan tersangka oknum anggota Polri ini, jumlah tersangka kasus pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 15 tahun di Parimo berjumlah 11 orang.

"Oknum Polri yang terlibat kasus ini telah dimintai keterangan. Dan, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polda (Kapolda) Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho di Palu, Sabtu (3/6/2023).

Ia mengatakan setelah menjalani proses pemeriksaan, seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial MKS telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, menurut dia, tersangka yang merupakan oknum polisi tersebut telah ditahan di Markas Polda (Mapolda) Sulteng.

"Malam ini langsung kami tahan, perlakuannya kita samakan dengan tersangka lain," katanya.

Sebelumnya pada kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur itu. Mereka yakni HR (43 tahun) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Dari 10 tersangka tersebut, tujuh orang di antaranya telah dilakukan penahanan, sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Ketiganya, yakni AW, AS, dan AK.

Sementara itu, korban merupakan remaja putri berusia 16 tahun asal Kabupaten Poso yang menjadi korban tindak asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu pada 2022 lalu saat dirinya berusia 15 tahun.

Baca Juga

Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 pelaku, yang di antaranya oknum kepala desa (kades) yang bertugas di Parimo dan oknum guru. Selain itu juga terdapat keterlibatan seorang perwira, yang dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda-beda. Saat ini korban sedang menjalani proses pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu.

Sebelumnya, beredar di media sosial keterangan Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho tentang penyebutan diksi 'pemerkosaan' di kasus Parigi Muotong. Menurut Agus, penyebutan di media massa keliru tentang 'pemerkosaan', namun seharusnya 'persetubuhan.'

"Kasus yang terjadi bukanlah perkara pemerkosaan ataupun rudapaksa, apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu lalu ada yang menyampaikan pemberitaan bahwa kasus ini adalah 'pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama,' saya ingin luruskan penggunaan istilah itu," ujar Agus dalam konferensi pers melalui video yang beredar, dikutip Republika.co.id pada Kamis (1/6/2023).

"Kita tidak menggunakan istilah 'pemerkosaan' melainkan 'persetubuhan terhadap anak di bawah umur'," ujarnya menambahkan.

Dia mengungkapkan kasus ini tidak masuk dalam ranah pemerkosaan sebab tidak memiliki unsur kekerasan atau ancaman seperti yang tertuang dalam Pasal 85 KUHP. Korban justru bukan diancam atau mendapatkan kekerasan melainkan dibujuk.

Agus juga mengungkapkan narasi soal pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama tidak benar. Para tersangka melakukan tindakan persetubuhan tersebut berdiri sendiri-sendiri.

"Dalam perkara ini tidak ada unsur ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban. Sementara dalam kaitannya dilakukannya secara bersama-sama, berdasarkan pemeriksaan, tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara bersama dan tidak secara paksa," ujar dia.

"Modus operandi juga bukan dengan ancaman kekerasan melainkan dengan bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah," ujarnya menambahkan.

 
Berita Terpopuler