Motor Listrik Subsidi Baru Terjual Ratusan Unit dari Kuota 200 Ribu, Kenapa?

Pelaku usaha berharap mengakselerasi pasar motor listrik dari subsidi itu.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pekerja memeriksa motor listrik yang dijual di salah satu showroom motor listrik di Jakarta, Kamis (8/12/2022). Penjualan motor listrik bersubsidi diakui pemerintah baru terjual sekitar ratusan unit dari kuota yang disiapkan sebanyak 200 ribu unit hingga akhir tahun.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjualan motor listrik bersubsidi diakui pemerintah baru terjual sekitar ratusan unit dari kuota yang disiapkan sebanyak 200 ribu unit hingga akhir tahun. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengungkapkan, minimnya penjualan dinilai karena banyak masyarakat yang belum mengetahui program tersebut.

Baca Juga

"Dalam rapat terakhir Jumat kemarin baru 108 (unit terjual). Ada keringanan dari pemerintah kok disambut seperti itu? Ini sedang kita evaluasi, sepertinya belum banyak masyarakat yang tahu," kata Moeldoko dalam Green Economy Forum di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Moeldoko yang juga sebagai ketua Perkumpulan Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), menuturkan, subsidi sebesar Rp 7 juta per unit diberikan pemerintah langsung kepada konsumen. Dengan begitu, harga beli motor yang dibayarkan konsumen akan jauh lebih murah.

Namun, menurut dia, keberadaan kendaraan listrik belum menjadi konsumsi publik sehingga banyak masyarakat yang masih menahan migrasi ke kendaraan bersih. Ia pun menilai subsidi sebesar Rp 7 juta per unit sudah cukup besar, skema tersebut juga meniru apa yang dilakukan Vietnam dan Thailand dalam mendorong migrasi kendaraan listrik.

 

Adapun dari sisi produsen, Moeldoko menyebut tak ada kendala. Ia menilai para pelaku usaha justru berharap dapat mengakselerasi pasar motor listrik di Tanah Air dari bantuan itu.

"Makanya saya katakan insentif ini pemicu dan pemacu. Ini sudah bagus, tinggal sosialisasinya yang akan kita genjot dan (caranya) lebih mudah," ujar dia.

Lebih lanjut, Moeldoko menambahkan masyarakat yang ingin mengakses motor listrik subsidi dapat melihat syarat lebih detail melalui laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua atau SiSAPIRa Salah satu syarat utama, yakni masyarakat penerima subsidi khusus bagi mereka yang tegangan listrik rumahnya 900 VA. 

 
Berita Terpopuler