Plate Tersangka, Surya Paloh: Tinggalkan Kepentingan Sesaat

Paloh berpesan kepada kadernya agar tinggalkan kepentingan pribadi.

istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetepkan Johny G Plate sebagai tersangka kasus proyek BTS Kominfo tahun 2020-2022.
Rep: Havid Al Vizki Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus proyek BTS Kemenkominfo tahun 2020-2022. Sekjen Partai Nasdem tersebut diduga merugikan negara senilai Rp 8 triliun.

Baca Juga

Mengenai hal tersebut, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menegaskan kepada kadernya, jika masih peduli terhadap Indonesia maka tinggalkan kepentingan pribadi. 

Menurut dia, jangan mementingkan kepentingan yang hanya sesaat karena masih ada kepentingan strategis yang lebih besar.

Video Editor: Fakhtar Khairon Lubis

 
Berita Terpopuler