Jaksa Agung tak Akan Pandang Bulu pada Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa Agung menyebut bahwa pihaknya tidak akan sungkan dalam menetapkan tersangka

Republika/Prayogi
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Rep: Surya Dinata Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum mendapatkan bukti-bukti yang kuat untuk memutuskan tersangka sampai ke level menteri. 

Menurut Burhanuddin sementara ini, penyidikan korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu cukup di lima tersangka. 

Jaksa Agung menyebut bahwa pihaknya tidak akan sungkan dalam menetapkan tersangka terhadap siapa pun yang terlibat.

 

 

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler