Presiden Palestina: AS dan Inggris Bertanggung Jawab Atas Nakba

AS dan Inggris terus tetap membisu terhadap agresi Israel

UN Web TV via AP
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menuduh Inggris dan Amerika Serikat (AS) bertanggung jawab atas terjadinya Nakba
Rep: Kamran Dikarma Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK – Presiden Palestina Mahmoud Abbas menuduh Inggris dan Amerika Serikat (AS) bertanggung jawab atas terjadinya Nakba (Bencana/Malapetaka), yakni momen terusirnya lebih dari 750 ribu warga Palestina ketika Israel berdiri pada Mei 1948. Dia menyerukan masyarakat internasional memikul tanggung jawabnya untuk melindungi rakyat Palestina.

"Inggris dan AS secara khusus memikul tanggung jawab politik serta etis secara langsung atas Nakba rakyat Palestina, karena mereka mengambil bagian dalam menjadikan rakyat kami sebagai korban ketika mereka memutuskan untuk mendirikan serta menanam entitas lain di tanah air bersejarah kami untuk tujuan kolonial mereka sendiri. Negara-negara ini ingin menyingkirkan warga Yahudi mereka dan mendapatkan keuntungan dari kehadiran mereka (warga Yahudi) di Palestina,” kata Abbas dalam pidatonya di Majelis Umum PBB dalam rangka memperingati 75 tahun Nakba, Senin (15/5/2023).

Abbas mengungkapkan, AS dan Inggris tetap membisu terhadap agresi Israel yang sedang berlangsung. Menurut dia, London dan Washington pun menolak menuntut pertanggungjawaban Israel atas aksi pendudukan serta perluasan permukiman ilegalnya di tanah Palestina. Pencaplokan terus menerus tanah warga Palestina untuk dijadikan permukiman Yahudi telah menjadi penghambat utama realisasi solusi dua negara.

Abbas menyerukan masyarakat internasional mengambil tindakan dan melindungi rakyat Palestina dari Israel. "Kami menjadi sasaran kekerasan (Israel) setiap hari. Kami mengeluh setiap hari. Kami menyerukan kepada Anda setiap hari, tolong lindungi kami, tolong lindungi kami. Mengapa Anda tidak melindungi kami? Bukankah kami manusia? Anda bahkan melindungi binatang," ucapnya.

Dia menjelaskan, sejak 1947, PBB telah mengadopsi ratusan resolusi yang mengakui hak-hak rakyat Palestina. Namun sejauh ini tak satu pun resolusi yang diterapkan, Abbas mengatakan, PBB harus mewajibkan Israel menghormati resolusi PBB, khususnya Resolusi Majelis Umum PBB 181 dan Resolusi Majelis Umum PBB 194.

“Kami menuntut hari ini, secara resmi, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi internasional, untuk memastikan bahwa Israel menghormati resolusi ini, atau menangguhkan keanggotaan Israel di PBB,” ujar Abbas.

Ini pertama kalinya PBB secara resmi memperingati Hari Nakba. Pada 30 November 2022, Majelis Umum PBB mengadopsi lima resolusi terkait isu Palestina dan Timur Tengah. Pada salah satu resolusi, Majelis Umum PBB mengatakan akan memperingati 75 tahun Nakba. Resolusi pertama yang diadopsi Majelis Umum PBB berjudul “Peaceful Settlement of the Question of Palestine”. Resolusi tersebut menyerukan Israel segera menghentikan semua kegiatan permukiman ilegalnya, termasuk penghancuran rumah dan penyitaan tanah milik warga Palestina. Israel pun diminta menghentikan penahanan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga Palestina.

Lewat resolusi itu, Majelis Umum PBB juga menekankan perlunya untuk segera mengerahkan upaya kolektif guna meluncurkan negosiasi yang kredibel pada semua isu masalah status akhir dalam konflik Israel-Palestina. Proses tersebut harus dilakukan para pihak berdasarkan resolusi-resolusi PBB yang relevan, termasuk resolusi Dewan Keamanan 2334 tahun 2016, kerangka acuan Madrid, Prakarsa Perdamaian Arab, dan peta jalan Kuartet Internasional.


Baca Juga

Majelis Umum PBB juga mengadopsi resolusi berjudul “Division for Palestinian Rights of the Secretariat”. “Majelis (Umum) meminta Divisi tersebut untuk mendedikasikan kegiatannya pada tahun 2023 untuk peringatan 75 tahun Nakba, termasuk dengan menyelenggarakan acara tingkat tinggi di Aula Majelis Umum pada 15 Mei 2023,” demikian bunyi keterangan pers yang dipublikasikan PBB di situs resminya November tahun lalu.

Selain itu, Majelis Umum PBB juga mengadopsi bertajuk “Committee on the Exercise of the Inalienable Rights of the Palestinian People” dan “Special Information Programme on the Question of Palestine of the Department of Global Communications of the Secretariat”. “Dengan ketentuan teks terakhir, Majelis (Umum) mengutuk pembunuhan jurnalis Palestina-Amerika Shireen Abu Akleh dan menyambut baik keputusan PBB untuk menghormati warisannya dengan mengganti nama program pelatihan menjadi ‘Shireen Abu Akleh Training Programme for Palestinian Broadcasters and Journalists’,” kata PBB dalam situsnya.

Kemudian resolusi terakhir yang diadopsi Majelis Umum PBB adalah “The Syrian Golan”. “Majelis menyatakan bahwa keputusan Israel pada 14 Desember 1981 untuk memberlakukan hukum dan yurisdiksinya di (Dataran Tinggi) Golan Suriah yang diduduki adalah batal demi hukum dan tidak memiliki validitas serta meminta Israel untuk membatalkannya,” katanya.
 

 
Berita Terpopuler