Pemkab Pangandaran Bentuk Tim Selidiki Kasus Dugaan Pungli dan Intimidasi Guru Husein

Bupati Pangandaran mengakui telah menonaktifkan sementara kepala BKPSDM.

Republika/Bayu Adji P
Guru ASN Husein Ali Rafsanjani tiba di Pendopo Pangandaran, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Kamis (11/5/2023). Kedatangan Husein disambut langsung oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata. Jeje dan Husein diagendakan berbicara dari hati ke hati terkait masalah dugaan pungli dan intimidasi yang dialami guru muda itu. Pembicaraan itu dilakukan secara terutup.
Rep: Bayu Adji P Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Viralnya kasus dugaan pungli dan intimidasi yang dialami guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran membuat pemerintah daerah setempat bergerak cepat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus yang menimpa Husein Ali Rafsanjani tersebut. 

Baca Juga

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengaku telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan intimidasi yang dialami oleh Husein. Dari hasil klarifikasi itu, terdapat indikasi pungli dan intimidasi kepada guru kesenian di SMPN 2 Pangandaran tersebut. 

"Setelah tadi saya bertemu dari hati ke hati dengan Husein, tentu saya mempunyai bahan untuk mengklarifikasi tindak lanjut dari persoalan ini," kata dia usai melakukan klarifikasi di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pangandaran, Kamis (11/5/2023).

Dalam klarifikasi, terdapat sejumlah pihak yang hadir, seperti Wakil Bupati Pangandaran, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, dan Inspektorat. Tak hanya itu, klarifikasi juga menghadirkan Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani dan sejumlah teman seangkatan Husein, yang menjadi ketua angkatan. 

Dari hasil klarifikasi itu, Jeje menemukan adanya indikasi intimidasi dan pungli yang dilakukan kepada Husein. Namun, indikasi itu masih akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Pangandaran. 

"Dalam satu jam tadi, saya tidak akan mendapat sesuatu yang lengkap. Maka saya buat tim. Koordinatornya Pak Wabup dengan Pak Sekda dan Asisten. Operasional berada di Inspektorat," kata dia.

Ia mengaku sengaja langsung mengambil alih kasus itu dari Inspektorat Kabupaten Pangandaran. Pasalnya, kasus itu sudah menyita perhatian banyak pihak.

"Kami tak gunakan Inspektorat langsung karena persoalan sangat krusial dan sudah menasional," kata dia.

 

 

Kepala BKPSDM Pangandaran Dinonaktifkan 

Jeje mengatakan, tim khusus itu akan diberikan waktu hingga Selasa (16/5/2023) untuk menyelesaikan penyelidikan. Selama masa penyelidikan itu, jabatan Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran dinonaktifkan sementara. 

"Tim diberi waktu sampai Selasa. Sambil itu jalan, agar tim leluasa, saya putuskan bahwa Kepala BKPSDM Dani Hamdani dinonaktifkan dari jabatannya. Koordinasi mengenai BKPSDM akan langsung dengan Pak Sekda," kata dia.

Menurut Jeje, tim khusus itu akan mencari seluruh fakta dan membuat kesimpulan atas kasus yang dialami Husein. Ia meminta semua pihak bersabar menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus tersebut.

"Nanti kita lihat hasilnya, tapi saya duga ada indikasi ketidakcermatan," kata dia.

 

 

 

Indikasi Intimidasi dan Pungli

Jeje mengatakan, indikasi intimidasi pertama yang dapat dilihat secara kasatmata adalah ketika Husein menjalani klarifikasi di Kantor BKPSDM Kabupaten Pangandaran oleh 12 orang selama enam jam. Klarifikasi itu dilakukan setelah Husein melaporkan adanya pungli saat pelatihan dasar (latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021.

Menurut dia, proses klarifikasi kepada Husein adalah bagian dari intimidasi. "Orang dipanggil enam jam. Itu adalah intimidasi. Saya kalau dipanggil, dulu waktu sekolah dipanggil oleh guru BP enam jam. Tertekan nggak? Tertekan," kata dia. 

Jeje mengatakan, Kepala BKPSDM semestinya tak perlu melakukan klarifikasi kepada Husein sebagai pelapor apabila ada laporan terkait dirinya ke lembaga lain. Ketika seseorang dilaporkan, terlapor hanya perlu melakukan klarifikasi ke lembaga terkait. 

Apalagi, dengan meminta klarifikasi kepada Husein tak akan mengehentikan pelaporan yang sudah dibuat. Semestinya, Kepala BKPSDM hanya perlu menjawab pelaporan terkait pungli kepada lembaga terkait, alih-alih memanggil dan dikonfrontasi dengan orang banyak. 

"Itu menurut saya intimidasi. Apalagi (sampai Husein) buat surat permohonan maaf. Buat apa? Yang saya kaget, ada bahasa kalau tidak ada yang mengaku karena (pelapor) anonim, SK (PNS) tidak akan diberikan. Itu tekanan, intimidasi, ancaman," kata Jeje.

Indikasi kedua yang ditemukannya adalah adanya pungli saat latsar CPNS. Namun, kasus mengenai pungli itu masih sumir karena tidak dilakukan oleh BKPSDM, melainkan hasil kesepakatan di antara CPNS yang akan mengikuti latsar.

"Tentu ketidakcermatan komunikasi dan sebagainya menimbulkan itu. Biasanya kalau kita mau ambil satu keputusan yang bukan bersifat instruksional, harus rembug. Itu persoalan, tapi masih sumir," kata dia. 

Jeje mengaku mendengar informasi bahwa BKPSDM Kabupaten Pangandaran tahu akan adanya pungutan untuk biaya transportasi latsar CPNS. Namun, ada juga yang bilang BKPSDM tidak mengetahui mengenai pungli tersebut. 

"Itu yang sedang kami komunikasikan. Ini akan didalami," ujar dia.

Jeje mengakui, Husein juga melakukan sejumlah pelanggan, seperti tidak bekerja sejak awal 2022. Namun, itu merupakan sebab-akibat dari kasus yang dialaminya.

 "Kan ada tindakan berlebihan," ujar dia.

Jeje juga menyoroti masalah kesehatan rohani Husein yang sempat dinyatakan Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran. Padahal, Husein telah dinyatakan lulus sebagai CPNS. Semestinya, urusan yang berkaitan dengan prosedur dan syarat sudah selesai. 

"Ini menjadi bias dan diketawain orang. Ini menyatakan kebodohan kita. Kalau orang sudah lulus, yang berkaitan dengan prosedur dan syarat sudah selesai. Apalagi yang bersangkutan adalah Kepala BKPSDM yang bertanggung jawab kepada persoalan seleksi," kata dia.

 

Guru PPPK Ilustrasi - (republika/mardiah)

 

 
Berita Terpopuler