DJP: Pajak Hiburan Dipungut Oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah pusat tidak mengatur pengenaan pajak dalam penjualan tiket konser Coldplay

AP
Coldplay akan menghibur penggemar di Indonesia pada 15 November 2023.
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pajak hiburan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Hal ini menyusul akan diselenggarakannya grup musik Coldplay di Indonesia pada 15 November 2023. 

Baca Juga

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan pajak hiburan berada di dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Artinya, pihaknya tidak mengatur pengenaan pajak hiburan termasuk dalam penjualan tiket Konser Coldplay.

“Pajak konser itu menjadi pajak daerah. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) pajak konser itu tidak termasuk, karena itu kami serahkan ke daerah,” ujarnya saat webinar, Kamis (11/5/2023).

"Memang ini UU HKPD, kita tidak pernah mengatur, itu jadi pajak daerah. Justru UU PPN kita itu exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah. Jadi, kita tidak mengatur baik 15 persen apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya di sana (UU HKPD)," ucapnya.

Coldplay dipastikan menggelar konser di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Promotor pun sudah mengeluarkan daftar harga tiket konser Coldplay di Indonesia, terdapat 11 kategori yang tersedia rentang harganya mulai Rp 800.000 hingga yang termahal Rp 11.000.000.

Seiring dengan hal itu warganet Twitter dihebohkan dengan kabar bahwa harga tiket Coldplay yang beredar belum termasuk pajak hiburan 15 persen dan fee lima persen. Sebagai informasi, itu masuk dalam pajak hiburan yakni pajak barang dan jasa tertentu.

Informasi itu juga tertera dalam situs resmi coldplayinjakarta.com. "Harga tiket belum termasuk pajak 15 persen, biaya layanan lima persen, dan biaya lainnya," tulis bagian informasi syarat dan ketentuan.

 

Sementara itu Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Kementerian Keuangan Pajak Yon Arsal menambahkan pajak hiburan diatur oleh pemerintah daerah. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak mengatur pajak hiburan dalam UU PPN.

"Pajak hiburan itu sudah ada pembagian, jadi kalau sudah diatur dalam UU HKPD kita tidak mengatur lagi UU PPN kita," ucapnya.

Meskipun pengaturan pajak hiburan diatur oleh pemerintah daerah, namun data mengenai pajak hiburan wajib disampaikan kepada pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan data-data tersebut akan dilihat keterkaitannya dengan pajak sektor lainnya, misalnya dengan sektor pariwisata, transportasi, hingga makanan dan minuman.

"Sebagaimana dilaporkan Bu Menteri setiap laporan bulanan memang disana dilaporkan, jadi berapa perkembangan pajak liburan itu setiap bulan, ini penting buat kita. kenapa? Karena DJP pak Dirjen juga melaporkan data pajak sektor-sektor tertentu, apa sektor pariwisata, transportasi, makanan dan minuman, data itu DJP juga sangat penting," ucapnya.

Yon juga menjelaskan pemerintah pusat harus menerima pelaporan pajak hiburan setiap bulannya. Hal tersebut bertujuan untuk melihat perkembangan sektor industri dan indikator-indikator yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Misalnya, pertumbuhan industri hiburan saat pandemi menunjukkan adanya pemulihan pergerakan orang yang kemudian juga berdampak pada pertumbuhan sektor lain. Jadi, pelaporan pajak hiburan bisa menjadi pembanding untuk pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi masyarakat.

“Namun, terkait kebijakan besaran pajak, wewenang tersebut sepenuhnya diserahkan ke pemda,” jelasnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, menambahkan pajak hiburan tertuang dalam PERDA Prov. DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan.

 

"Sudah kewenangan  pemerintah daerah, gara-garanya Coldplay mau show di Jakarta dan netizen ribut katanya pajaknya besar ada fee segala. Kami tekankan bahwa itu adalah kewenangan pemda untuk mengatur, kalau di Jakarta sendiri itu diatur melalui pajak daerah perda nomor 3 tahun 2015 tentang pajak hiburan, ada 15 persen dan fee nya lima persen," ucapnya.

Berikut harga tiket konser Coldplay jika dihitung termasuk pajak 15 persen dan fee 5 persen.

  • Ultimate Experience: Rp 13.200.000
  • My Universe (Festival): Rp 6.840.000
  • VIP (Numbered seated) Rp 6.000.000
  • Festival (Free Standing) Rp 4.200.000
  • Cat 1 (Numbered seated) Rp 4.800.000
  • Cat 2 (Numbered seated) Rp 3.900.000
  • Cat 3 (Numbered seated) Rp 3.000.000
  • Cat 4 (Numbered seated) Rp 2.100.000
  • Cat 5 (Numbered seated) Rp 1.500.000
  • Cat 6 (Numbered seated) Rp 1.500.000
  • Cat 7 (Numbered seated) Rp 960.000

 
Berita Terpopuler