Jalan Damai Tertutup Bagi Anak dan AKBP Achiruddin Hasibuan

Miris, aksi penganiayaan disaksikan oleh sang bapak yang berpangkat AKBP.

Dok tangkap layar
Konferensi pers kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin terhadap mahasiswa di Polda Sumut, Selasa (25/4/2024)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrian Fachri, Nawir Arsyad Akbar, Flori Sidebang, Antara

Baca Juga

Belakangan viral beredar video aksi penganiayaan oleh Aditya Hasibuan, anak dari pejabat KBO Dt Res Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut), AKBP Achiruddin, terhadap Ken Admiral di sebuah SPBU di Medan. Dalam rekaman video itu, tampak korban sempat diinjak-injak oleh pelaku.

Keluarga Ken Admiral menegaskan tidak akan membuka pintu damai bagi pelaku. Ibu Ken Admiral, Elvi, mengatakan, sebelum kasus ini menjadi viral di media sosial, pihaknya sudah mencoba untuk menyelesaikan kasus ini dengan keluarga AKBP Achiruddin secara damai. 

Namun, saat itu upaya perdamaian dari keluarga Ken tidak bertemu. Dan kini, menurut Elvi, pihak keluarganya ingin kasus ini diselesaikan sesuai proses hukum yang berlaku. 

"Perdamaian sudah pernah kami coba tidak ada titik temu. Karena anak saya dipijak-pijak (injak-injak) melebihi binatang, jadi sekarang biarlah diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Elvi, Rabu (26/4/2023). 

Elvi, ibu dari Ken Admiral, korban penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut) karena telah menetapkan penganiaya anaknya sebagai tersangka dan memproses Achiruddin Hasibuan. 

Elvi berharap, Polda Sumut menuntaskan kasus ini sehingga keluarganya mendapatkan keadilan yang setimpal. "Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dan jajaran yang telah menarik dan berharap menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami," kata Elvi.

Elvi mengaku lega penanganan kasus ini ditarik oleh Polda Sumut. Karena sebelumnya di Polrestabes Medan, kasus ini tidak jelas karena adanya aksi saling lapor antara pihak korban dan pihak Achiruddin Hasibuan yang merupakan pelaku. 

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Polisi Sumaryono, menerangkan awal kejadian pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia Kota Medan. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.

Kemudian pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, seusai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan oleh AKBP Achiruddin.

Atas peristiwa itu, Sumaryono menyebutkan, korban pun membuat laporan ke Polrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya aksi saling lapor.

"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan, laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," ujar Sumaryono.

Sumaryono menambahkan, kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chat seorang teman wanita. "Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," kata Sumaryono menambahkan.

AKBP Achiruddin Hasibuan pun sudah dicopot dari jabatannya sebagai kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara. Achiruddin dinilai melakukan pembiaran terhadap kejadian penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Polisi Hadi Wahyudi, mengatakan, pencopotan AKBP Achiruddin dari jabatannya setelah yang bersangkutan diperiksa di Propam Polda Sumut. "Saudara AH sudah dicopot dari jabatannya sebagai kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan sekarang nonjob," kata Hadi, Rabu (26/4/2023). 

Selain dicopot dari jabatannya, Achiruddin juga diberi sanksi tambahan berupa penempatan khusus dalam tahanan. Ia dinyatakan bersalah karena telah membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. 

Dalam hal ini, Achiruddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Polda Sumut juga telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral. Aditya dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

 

 

 

Ibu Ken Admiral, Elvi. Ken Admiral menjadi korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan. - (Dok Republika)

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memberi perhatian khusus terkait kasus  penganiayaan dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan (AR) yang bertugas di Polda Sumatra Utara. Ia meminta Propam untuk mempertimbangkan memberi sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Achiruddin Hasibuan.

"Saya minta Propam Polri pertimbangkan untuk berikan sanksi terberat berupa PTDH. Jangan sampai karena kasus oknum arogan dan tidak tahu batasan seperti ini, kepercayaan publik kepada Polri yang tadinya terus meningkat, malah kembali merosot," ujar Sahroni lewat keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Di samping itu, ia menduga adanya keterlibatan AKBP Achiruddin sehingga proses kasus ini sempat tertahan selama empat bulan. Karenanya, ia mengapresiasi jajaran kepolisian yang langsung memproses kembali kasus tersebut.

"Apresiasi Pak Kapolri dan Kapolda Sumut yang gerak cepat respons situasi (viral) yang ada. Namun, saya yakin pasti ada dugaan campur tangan dari AKBP Achiruddin sehingga kasus penganiayaan oleh anaknya ini sempat mandek sampai empat bulan," ujar Sahroni.

"Sang ayah jelas terlibat. Maka sebaiknya Polda Sumut periksa jajarannya yang mengetahui kejadian kasus ini sejak empat bulan lalu namun tidak mem-follow up kasus ini," katanya.

Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI), Sahroni sangat kecewa dengan tindakan ugal-ugalan AKBP Achiruddin dalam berkendara. Dirinya menilai hal tersebut tidak menunjukkan sikap seorang pengendara Harley sesungguhnya.

"Sikap arogan di jalanan yang dirinya tunjukkan sangat tidak mencerminkan nilai-nilai di HDCI. Yang dipertontonkan hanyalah seorang pria yang diselimuti rasa arogansi harta, jabatan, dan kekuasaan. Sangat tidak layak dicontoh," ujar politikus Partai Nasdem itu.

Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan, tindakan Polda Sumut memeriksa AKBP Achirudin Hasibuan dalam perkara membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral sudah tepat.

"Ini satu tindakan yang sudah tepat, walaupun agak terlambat karena sudah viral baru ditindak. Padahal, Pak Kapolri sudah mengingatkan kepada jajaran jangan sampai viral dulu baru ditindak, tapi walaupun begitu sudah tepat," ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi dari Medan, Rabu.

Ia mengatakan, AKBP Achiruddin harus diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut dan diberikan sanksi berat mengingat perwira menengah Polri itu terkesan membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Kalau di sidang kode etik, minimal demosi dalam penundaan kenaikan pangkat beberapa tahun atau mutasi," ucapnya.

Namun begitu, kata Sugeng, sanksi yang dijatuhkan juga bisa lebih berat dengan menerapkan Pasal 304 KUHP, yaitu mengancamkan pidana terhadap seseorang yang sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, khususnya keadaan maut atau sakit.

"Karena saat itu ia melihat dan membiarkan penganiayaan tersebut, padahal dia aparat," ucap Sugeng.

Dia juga menyoroti gaya hidup AKBP Achiruddin yang dilaporkan memiliki sepeda motor mewah Harley Davidson. Padahal, Presiden Jokowi sudah memerintahkan para pejabat tidak menampilkan hidup hedon.

"Harus diusut itu LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang bersangkutan," ucapnya.

Harta kekayaan milik AKBP Achiruddin memang ikut disorot warganet. Achiruddin diketahui pernah memamerkan motor gede jenis Harley Davidson. Namun, kendaraan mewah itu ternyata tak ia cantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK.

Berdasarkan situs e-LHKPN, Achiruddin terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 2021 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kanit 1 subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Dalam LHKPN yang Achiruddin laporkan pada tanggal 24 Maret 2021 , dia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 467.548.644. Menurut laporan itu, dia hanya mempunyai dua aset, yakni tanah seluas 556 meter persegi di Kota Medan senilai Rp 46.330.000. Kemudian, Achiruddin juga punya mobil Toyota Fortuner senilai Rp 370 juta.

Selain itu, Achiruddi memiliki kas dan setara kas senilai Rp51.218.644. Dia tercatat tak mempunya utang.

Di samping itu, Achiruddin sebelumnya juga telah melaporkan kekayaannya pada tahun 2011. Berdasarkan situs e-LHKPN, saat itu dia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai.

Namun, jumlahnya kekayaannya pada 2011 sama persis dengan yang dilaporkannya saat 2021, yaitu Rp 467.548.644. Meski demikian, perincian LHKPN 2011 itu tak dapat diakses karena situs KPK menyebut data tidak bisa ditemukan.

 

Rentetan kasus jerat oknum polisi - (Republika/berbagai sumber)

 
Berita Terpopuler