Bakeri Populer Belum Bersertifikat Halal, Apa yang Perlu Diwaspadai Konsumen Muslim?

Ada beberapa titik kritis peluang masuknya bahan haram ke dalam produk bakeri.

Pixabay
Membuat adonan roti (Ilustrasi). Dari kuas bulu babi, emulsifier, hingga rhum bisa membuat produk bakeri menjadi tidak halal.
Rep: Desy Susilawati Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian bakeri populer belum memiliki sertifikasi halal. Menjual aneka jenis roti dan cake, apakah toko itu ramah termasuk bagi konsumen Muslim?

Banyaknya jumlah gerai bakeri tentunya bukan jaminan produknya halal. Ada beberapa titik kritis peluang masuknya bahan haram ke dalam produk bakeri, menurut Nanung Danar Dono PhD Student at College of Medical, Veterinary, and Life Sciences University of Glasgow, Glasgow, Scotland, Inggris, seperti dikutip dari laman Halal Corner:

Baca Juga

1. Kuas berbulu babi

Kuas sering dipakai untuk mengoleskan mentega, margarin, telur, cokelat, dan lainnya. Hati-hati dengan bahan bulu kuas karena umumnya berasal dari bulu babi.

Sekitar 80 sampai 90 persen kuas bakeri berasal dari bulu babi. Roti yang terkena sapuan kuas najis otomatis menjadi terkena najis sehingga haram dimakan.

2. Rhum

Rhum banyak dipakai untuk membuat adonan tercampur dengan baik, agar cake lebih awet serta untuk mengikat aroma. Rhum diharamkan karena memiliki sifat khamr. Bahkan, kandungan alkohol rhum bisa mencapai 38 sampai 40 persen.

3. Daging dan produk olahannya

Daging haram khususnya babi, dapat masuk dalam berbagai bahan dan produk aneka roti. Produk daging dan olahannya dapat masuk dalam bentuk daging, sosis, abon, dan lainnya.

4. Emulsifier

Emulsifier adalah bahan yang dipakai agar bahan-bahan yang berkadar lemak tinggi dapat bercampur dengan air ketika dibuat adonan. Beberapa macam emulsifier juga dapat dipakai sebagai stabilizer (penstabil) adonan roti.

Ada beberapa jenis emulsifier yang lazim dipakai di pasaran, seperti lesitin, lesitin kedelai (soya/soy lechitine), dan emulsifier lain yang menggunakan kode E-number. Lesitin bersifat syubhat karena bisa berasal dari bahan nabati maupun hewani (sapi, babi, dan lainnya).

Lesitin kedelai halal karena berasal dari bahan nabati. Hati-hati dengan E-number karena beberapa emulsifier ada yang menggunakan bahan dari babi.

5. Ovalet

Ovalet dipakai sebagai pengembang dan pelembut produk bakeri. Bahan ini dibuat dari asam lemak, bisa berasal dari asam lemak hewani maupun nabati (tumbuhan). Apabila berasal dari tumbuhan, tentu tidak masalah. Namun apabila dibuat dari produk hewani, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal atau hewan haram (babi).

6. Shortening

Dalam pembuatannya, untuk memperoleh curd/padatan, susu digumpalkan dengan bantuan enzim dan starter. Apabila enzim yang dipakai berasal dari saluran pencernaan hewan haram, maka tentu statusnya menjadi haram.

Hati-hati juga dengan keju edam. Dalam standar pembuatannya, keju edam sering dibuat dengan bantuan enzim rennet yang diambil dari lambung anak babi.

7. Margarin

Margarin dibuat dengan bahan dasar lemak tumbuhan. Dalam proses pembuatannya, sering kali ada bahan penstabil (stabilizer), pewarna, maupun penambah rasa (flavor) yang ditambahkan. Apabila bahan penstabil yang dipakai dari tanaman tentu tidak masalah.

Lain halnya apabila berasal dari produk hewan, tentu harus dipastikan dari hewan halal atau haram. Penggunaan lesitin babi akan membuat produk roti menjadi haram.

8. Bakers yeast instant (ragi)

Yeast banyak dipakai pada produk-produk roti sebagai bahan pengembang (bread improver). Dalam pembuatannya, ada kalanya ditambahkan bahan pengemulsi (emulsifier). Nah, kalau emulsifier yang dipakai berasal dari bahan haram (misal lesitin babi), maka yeast ini tentu menjadi tidak halal.

Bahan lain yang bisa jadi haram adalah keju, creamer, cokelat, gelatin dan TBM yang berfungsi sebagai pelembut kue.

 
Berita Terpopuler