Larangan Bukber Pejabat Negara, Petinggi DPR: Agar tak Terjangkit Covid-19

Larangan buka puasa bersama tidak berlaku untuk masyarakat umum.

Dok DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung terbitnya Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Sebab, Sekretaris Kabinet Pramono Anung sudah menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku kepada pejabat negara mulai dari menteri, kepala lembaga dan juga kepala daerah.

Baca Juga

Bukan melarang masyarakat untuk menggelar buka bersama. Di samping itu, ia menilai surat tersebut bagian dari upaya transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi. "Ini kan yang dimaksud itu bagaimana supaya Covid itu tidak terjangkit lagi dan tidak mewabah lagi dalam situasi yang sama sekali belum selesai sebenarnya," ujar politikus Gerindra itu di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Ia sendiri melihat, kasus Covid-19 sudah mulai jarang terjadi lagi. Namun, terbitnya surat tersebut dipandangnya sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap virus tersebut.

"Mudah-mudahan di tahun depan masa transisi dari pandemi ke endemi ini dapat berjalan dengan baik. Sehingga kita bisa melakukan kegiatan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan normal," ujar Dasco.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, larangan buka puasa bersama yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo tidak berlaku untuk masyarakat umum. Larangan itu hanya diperuntukkan bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

"Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," ujar Pramono dalam keterangan persnya.

"kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," katanya melanjutkan. 

 

 

 
Berita Terpopuler