Kemudahan Allah SWT dalam Perintah Puasa Ramadhan

Allah memberi kemudahan bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa.

AP/Adel Hana
Pria Palestina membacakan ayat-ayat Alquran, kitab suci Islam, sambil menunggu berbuka puasa di masjid Al-Omari selama bulan suci Ramadhan di Kota Gaza, Rabu, 13 April 2022. Kemudahan Allah SWT dalam Perintah Puasa Ramadhan
Rep: Fuji E Permana Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puasa Ramadhan hukumnya wajib dikerjakan. Sesuatu yang diwajibkan oleh Allah SWT pastilah mengandung kebaikan dan manfaat yang sangat besar. Sebagaimana diketahui, puasa mengandung kebaikan secara lahir maupun batin.

Meski Allah SWT mewajibkan puasa Ramadhan, Dia Yang Maha Bijaksana memberikan kemudahan bagi orang-orang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan. Kebijaksanaan dan kesempurnaan ajaran agama Islam ini dapat dilihat pada Alquran Surah Al-Baqarah Ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah: 184)

Dalam Tafsir Kementerian Agama dijelaskan, Surah Al-Baqarah ayat 184 dan permulaan ayat 185, menerangkan bahwa puasa yang diwajibkan ada beberapa hari yaitu pada bulan Ramadhan menurut jumlah hari bulan Ramadhan (29 atau 30 hari).

Nabi Muhammad SAW semenjak turunnya perintah puasa sampai wafatnya, beliau selalu berpuasa di bulan Ramadhan selama 29 hari, kecuali satu kali saja bulan Ramadhan genap 30 hari.

Sekalipun Allah SWT telah mewajibkan puasa pada bulan Ramadhan kepada semua orang yang beriman. Namun Allah Yang Maha Bijaksana memberikan keringanan kepada orang-orang yang sakit dan musafir, untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dan menggantinya pada hari-hari lain di luar bulan tersebut.

Baca Juga

Ijtihad Ulama untuk yang tidak Mampu Puasa

Pada ayat tersebut tidak dirinci jenis atau sifat batasan dan kadar sakit dan musafir itu, sehingga para ulama memberikan hasil ijtihadnya masing-masing antara lain sebagai berikut.

1. Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir tanpa membedakan sakitnya itu berat atau ringan, demikian pula perjalanannya jauh atau dekat, sesuai dengan bunyi Al-Baqarah Ayat 184. Pendapat ini dipelopori oleh Ibnu Sirin dan Dawud az-Zahiri.

2. Dibolehkan tidak berpuasa bagi setiap orang yang sakit, yang benar-benar merasa kesukaran berpuasa, karena sakitnya. Ukuran kesukaran itu diserahkan kepada rasa tanggung jawab dan keimanan masing-masing. Pendapat ini dipelopori oleh sebagian ulama tafsir.

3. Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut. Jika sakit itu berat dan akan mempengaruhi keselamatan jiwa atau keselamatan sebagian anggota tubuhnya atau menambah sakitnya jika ia berpuasa. Juga bagi orang-orang yang musafir, jika perjalanannya itu dalam jarak jauh, yang ukurannya paling sedikit 16 farsakh (kurang lebih 80 km).

4. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai perjalanan musafir, apakah dengan berjalan kaki atau dengan apa saja, asalkan tidak untuk mengerjakan perbuatan maksiat.

 

Fidyah

Sesudah itu Allah SWT menerangkan pada pertengahan ayat 184 yang terjemahannya, "Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin.”

Menurut ayat 184 tersebut, siapa yang benar-benar merasa berat menjalankan puasa, ia boleh menggantinya dengan fidyah, walaupun ia tidak sakit dan tidak musafir. Termasuk orang-orang yang berat mengerjakan puasa itu adalah sebagai berikut.

1. Orang tua yang tidak mampu berpuasa, jika ia tidak berpuasa diganti dengan fidyah.

2. Wanita hamil dan yang sedang menyusui. Menurut Imam Syafi‘i dan Ahmad, jika wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui khawatir akan terganggu kesehatan janin atau bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas keduanya mengqodho puasa yang ditinggalkannya, dan membayar fidyah. Jika mereka khawatir atas kesehatan diri mereka saja yang terganggu dan tidak khawatir atas kesehatan janin atau bayinya atau mereka khawatir atas kesehatan dirinya dan janin atau bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas mereka mengqodho puasa saja. Sedangkan menurut Abu Hanifah, ibu hamil dan yang sedang menyusui dalam semua hal yang disebutkan di atas, cukup mengqodho puasa saja.

3. Orang-orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan akan sembuh. Maka hanya diwajibkan membayar fidyah.

4. Mengenai buruh dan petani yang penghidupannya hanya dari hasil kerja keras dan membanting tulang setiap hari. Dalam hal ini ulama fikih mengemukakan pendapat sebagai berikut.

Ibnu Hajar dan Imam al-Azra'i telah memberi fatwa. Sesungguhnya wajib bagi orang-orang pengetam padi dan sebagainya dan yang serupa dengan mereka, berniat puasa setiap malam Ramadhan. Apabila pada siang harinya ia ternyata mengalami kesukaran atau penderitaan yang berat, maka ia boleh berbuka puasa. Kalau tidak demikian, ia tidak boleh berbuka.

Kalau seseorang yang pencariannya tergantung kepada suatu pekerjaan berat untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau kebutuhan hidup orang-orang yang harus dibiayainya dimana ia tidak tahan berpuasa. Maka ia boleh berbuka pada waktu itu (dengan arti ia harus berpuasa sejak pagi).

Akhir ayat 184 menjelaskan orang yang dengan rela hati mengerjakan kebajikan dengan membayar fidyah lebih dari ukurannya atau memberi makan lebih dari seorang miskin, maka perbuatan itu baik baginya.

Sementara, dalam penjelasan Tafsir Al-Muyassar atau Kementerian Agama Arab Saudi, Surah Al-Baqarah Ayat 183 dijelaskan sebagai berikut.

Allah mewajibkan kepada kalian berpuasa pada hari-hari yang ditentukan bilangannya yaitu hari-hari di bulan Ramadhan. Maka barangsiapa di antara kalian ada yang sakit dan berpuasa terasa berat baginya atau sedang bepergian jauh maka dia boleh tidak berpuasa, dan dia harus menggantinya dengan berpuasa pada hari-hari yang lain sebanyak hari yang dia tidak berpuasa padanya.

Bagi orang yang mengalami kesulitan untuk berpuasa dan puasa memberatkan mereka dengan beban yang tak dapat dijalankan seperti yang dialami oleh orang yang lanjut usia, orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, maka mereka membayar fidyah setiap hari ia berbuka, yaitu memberikan makanan bagi orang-orang yang membutuhkan yang tidak memiliki sesuatu yang bisa mencukupi dan menutup kebutuhannya. Barangsiapa yang melebihkan jumlahnya dengan sukarela maka itu lebih baik bagi dirinya, dan puasa kalian (walaupun dengan penuh kesulitan) maka itu lebih baik bagi kalian daripada memberikan fidyah, jika kalian mengetahui keutamaan besar untuk puasa di sisi Allah SWT.

 
Berita Terpopuler