Kemenkeu akan Tindaklanjuti Usulan Kemenkes Soal Cukai Gula

Kemenkes mengusulkan Kemenkeu agar gula dimasukkan ke dalam cukai.

Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Minuman Kemasan Manis. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar gula dimasukkan ke dalam cukai.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar gula dimasukkan ke dalam cukai. Itu bertujuan mencegah tingkat obesitas masyarakat semakin tinggi.

Menanggapi usulan tersebut, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan. "Karena kita harus mengikuti mekanisme untuk pengajuan dan implementasi cukai baru, sesuai dengan ketentuan," jelasnya kepada Republika, Selasa (7/3/2023).

Ia melanjutkan, Kemenkeu bakal mengoordinasikan usulan itu langsung bersama Kemenkes. Hanya saja kapan waktunya belum bisa dipastikan. "Akan disesuaikan dengan waktu dan pembahasannya yang available bersama," kata dia.

Baca Juga

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo menambahkan, Kemenkeu sudah menerima surat dari Kemenkes. Saat ini, lanjutnya, sedang dilakukan kajian pendalaman dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan atau stakeholder.

"Kami terus berkoordinasi. Ini nanti didasarkan pada hasil kajian pendalaman," tutur dia saat dihubungi Republika, Selasa (7/3/2023).

Kajian pendalaman itu, ujar Yustinus, termasuk mematangkan kerangka hukum. Kementerian nantinya juga berkonsultasi dengan Komisi XI DPR.

 
Berita Terpopuler