Alasan JPU Tuntut Richard Eliezer Lebih Berat daripada Kuat, Ricky, dan Putri Candrawathi

Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer penjara 12 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Baca Juga

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer terbilang wajar. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, tuntutan tersebut, pun sudah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait status justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). 

Tetapi Fadil menerangkan, tuntutan jaksa, juga wajib mempertimbangkan aspek keadilan. Pun atas perbuatan yang dilakukan Richard sebagai pelaku penembakan.

“Kalau tidak ada rekomendasi dari LPSK, mungkin akan lebih dari itu (12 tahun). Tetapi kita sampaikan, tuntutan terhadap terdakwa RE (Richard Eliezer) itu lebih rendah dari terdakwa FS (Ferdy Sambo),” ujar Fadil di Gedung Jampidum-Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Fadil menerangkan, dalam tuntutan jaksa disebutkan masing-masing terdakwa Richard, dan terdakwa Sambo, adalah sama-sama pelaku penembakan. Akan tetapi dikatakan Fadil, jaksa penuntutnya juga memahami konteks perbuatan terdakwa Richard yang melakukan penembakan atas perintah Sambo.

Sedangkan Sambo, bukan cuma memberikan perintah, pun juga pelaku penembakan, serta otak yang merencanakan terjadinya peristiwa pembunuhan di Duren Tiga 46 tersebut. Karena itu kata Fadil, komparasi tuntutan terhadap terdakwa Richard, harus mengacu pada tuntutan terhadap terdakwa Sambo. JPU dalam tuntutan kepada Sambo, meminta majelis hakim menghukum penjara seumur hidup.

“Jadi jaksa sudah punya pertimbangan, sehingga penuntutan terdakwa Richard, lebih rendah dari terdakwa Sambo ini,” terang Fadil.

Sementara terhadap tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi (PC), Kuat Maruf (KM), dan Ricky Rizal (RR), jaksa masing-masing menuntut delapan tahun penjara. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menambahkan, beda-beda tuntutan JPU terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu selain mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan, juga peran dari masing-masing, sampai pada niat perbuatan, serta latar belakang turut serta melakukan.

 

Menurut Ketut, dalam kesimpulan jaksa, penuntutan terhadap terdakwa Richard, tidak mungkin lebih rendah dari terdakwa Putri, Kuat, dan Ricky yang tak secara langung melakukan pembunuhan. Ketut menerangkan, jaksa mempertimbangkan penuntutan terhadap Putri, Kuat, dan Ricky sebagai terdakwa turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Tetapi ketiga terdakwa itu tak melakukan perbuatan perampasan nyawa terhadap Brigadir J. Meskipun ketiganya tak berusaha untuk menggagalkan, atau mencegah, dan menghalangi perampasan nyawa tersebut. 

“Terdakwa PC, KM, dan RR, tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir Yoshua Hutabarat,” kata Ketut.

Sementara Richard, kata Ketut, meskipun tak memiliki niatan menembak Brigadir J, tetapi menerima perintah pembunuhan itu dari Sambo sebagai terdakwa pemberi perintah, perencana, dan juga pelaku penembakan. “Sehingga niat merampas nyawa yang direncanakan oleh terdakwa FS, menjadi telah sempurna dilakukan oleh terdakwa RE sebagai eksekutor,”  kata Ketut.

Jaksa, pun kata Ketut, menolak argumentasi tentang pengabaian rekomendasi LPSK untuk Richard. Ketut mengatakan, rekomendasi LPSK sudah diterangkan dalam uraian tuntutan terhadap Richard. Yaitu dengan pertimbangan keringanan tuntutan, dari apa yang dimintakan jaksa kepada hakim, untuk menghukum terdakwa Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup.

“Rekomendasi LPSK untuk terdakwa RE mendapatkan JC telah terakomodir dengan menuntut terdakwa RE jauh lebih ringan dari tuntuta jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo,” kata Ketut.

menambahkan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim memvonis terdakwa Richard Eliezer dengan penjara 12 tahun. JPU dianggap mengabaikan masukan LPSK soal hukuman ringan bagi Eliezer karena berstatus justice collaborator

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mendorong agar Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin mengoreksi tuntutan terhadap Eliezer. Edwin masih berharap bahwa Eliezer pantas mendapat tuntutan ringan. Apalagi ia meyakini ada mekanisme yang bisa ditempuh JA untuk merealisasikannya. 

"Bila Jaksa Agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, JA bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," kata Edwin kepada wartawan, Kamis (19/1). 

Edwin mencontohkan jaksa yang pernah merevisi tuntutan satu tahun menjadi bebas bagi seorang istri Valencya alias Nancy Lim, yang dipidana karena mengomeli suami yang mabuk, Chan Yu Ching. Hal ini dianggap menjadi sejarah bagi kejaksaan.

"Kasus itu bisa jadi contoh agar Jaksa Agung merevisi tuntutannya," ujar Edwin. 

Edwin juga mengingatkan Jaksa agar memperhatikan rasa keadilan di masyarakat dalam menjalankan tugasnya. Sehingga Jaksa tak hanya berpatokan pada aspek hukum di atas kertas saja. Ia khawatir tuntutan terhadap Eliezer justru mencederai rasa keadilan bagi masyarakat.

"Mestinya rasa keadilan di masyarakat itu menjadi pertimbangan Jaksa ketika akan membacakan tuntutannya," ucap Edwin. 

Tuntutan jaksa terhadap Richard memang lebih tinggi dari terdakwa lainnya. JPU menuntut terdakwa Putri Candrawathi (PC), Kuat Maruf (KM), dan Ricky Rizal (RR) masing-masing delapan tahun penjara. Namun tuntutan terhadap Richard itu, lebih ringan dari Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, beda-beda tuntutan JPU terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan. Menurut Ketut, jaksa mempertimbangkan penuntutan terhadap Putri, Kuat, dan Ricky sebagai terdakwa turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Tetapi ketiga terdakwa itu tak melakukan perbuatan perampasan nyawa terhadap Brigadir J. Meskipun ketiganya tak berusaha untuk menggagalkan, atau mencegah, dan menghalangi perampasan nyawa tersebut. 

“Terdakwa PC, KM, dan RR, tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir Yoshua Hutabarat,” kata Ketut.

 

Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J - (infografis Republika)

 
Berita Terpopuler