Kalangan yang Menolak Herry Wirawan Dihukum Mati

Menurut kepala Rutan Kebonwaru, Herry Wirawan telah mengetahui kasasinya ditolak MA.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati sekaligus diminta membayar restitusi (penggantian kerugian) kepada para korban sebesar Rp331 juta. Foto: Republika/Abdan Syakura
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Muhammad Fauzi Ridwan

Baca Juga

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengkritisi langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Herry Wirawan. Terpidana pemerkosaan 13 santriwati itu tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Kontras dan LBHM mendukung penjatuhan pidana seberat-beratnya pada kejahatan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Tetapi, Kontras dan LBHM menolak hukuman mati.

"Penolakan kasasi oleh MA justru menunjukkan lalainya negara dalam memahami penjatuhan vonis mati belum tentu menyelesaikan persoalan dan membuat jera para pelaku kekerasan seksual," kata Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar dalam keterangannya, Jumat (6/1/2022).

Vonis mati kepada Herry Wirawan dianggap melanggar ketentuan Pasal 28I UUD 1945 yang menjamin hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Selain itu, hukuman mati dinilai bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

"Vonis mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia," ujar Rivanlee.

Kontras dan LBHM menyakini kasus kekerasan seksual tidak dapat otomatis  akan selesai melalui penjatuhan vonis mati terhadap pelaku. KontraS dan LBHM merujuk statistik dunia tentang perkosaan di berbagai negara menyebutkan hukuman mati atau hukuman kebiri tidak efektif menimbulkan efek jera.

"Vonis hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusi dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual," ucap perwakilan LBHM Layla Adiwitya.

Berdasarkan catatan kritis yang dibuat oleh ICJR, MaPPI FHUI, ECPAT Indonesia, dan Koalisi Perempuan Indonesia, sejumlah negara yang menerapkan hukuman mati atau hukuman kebiri mengakui menurunnya jumlah kasus perkosaan yang dilaporkan tidak menggambarkan situasi sesungguhnya. Sebab banyaknya kasus perkosaan yang tidak dilaporkan, terlebih-lebih jika pelakunya merupakan bagian dari keluarga.

Kontras dan LBHM juga menilai penjatuhan vonis mati kepada Herry Wirawan seakan menunjukkan keberpihakan negara kepada korban, padahal negara hanya fokus untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Kontras dan LBHM menyayangkan negara tidak berfokus kepada pemenuhan hak-hak korban dalam hal rehabilitasi, kompensasi, restitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Alih-alih berpihak pada korban, hukuman mati justru tidak menyelesaikan kebutuhan korban. Perlu adanya mekanisme perubahan yang serius dan progresif terhadap sistem penegakan hukum untuk dapat mencegah kembali terjadinya tindak kekerasan seksual yang saat ini masih masif terjadi," ujar Layla.

Tercatat, Herry divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung lalu mengabulkan banding yang diajukan jaksa pada April lalu. Berkat hal ini, hukuman Herry menjadi vonis hukuman mati. 

Herry coba peruntungan dengan mengajukan kasasi ke MA demi mendapat keringanan hukuman. Hanya saja, vonis Herry tetap tak berubah yaitu hukuman mati. 

"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi di situs MA pada Selasa (3/1/2022).

Putusan ini diambil oleh hakim agung Sri Murwahyuni sebagai ketua majelis dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan panitera penggantinya ialah Maruli Tumpal Sirait.

Perkara dengan nomor 5642/K/PID.SUS/2022 itu tercatat masuk ke MA pada 24 Agustus 2022. Sedangkan putusan diambil pada 8 Desember 2022. 

 

 

Herry Wirawan telah merespons putusan kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA) dengan reaksi yang datar. Ia merespons putusan tersebut tidak dengan cara yang berlebihan atau lainnya.

"Ya, untuk Herry Wirawan kemarin saya sudah ngobrol-ngobrol tapi menurut kami pengamatan sementara ini setelah ada putusan itu. Dia tidak memberikan dampak atau reaksi yang berlebihan artinya kita lihat tidak ada reaksi yang kira-kira teriak dan sebagainya. Kita tidak dapatkan selama ini," ujar Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Suparman, Kamis (5/1/2023).

Selama menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru, ia melihat Herry Wirawan mengikuti semua kegiatan pembinaan khususnya keagamaan. Interaksi sosial dengan tahanan lainnya relatif berjalan seperti biasa.

"Mudah-mudahan dia bisa terima dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung. Kami lihat selama ini berinteraksi mengikuti kegiatan pembinaan khususnya keagamaan. Ketemu teman-temannya seperti biasa," katanya.

Suparman memperkirakan Herry Wirawan sudah mengetahui putusan kasasi di MA ditolak. Ia sendiri belum mendapatkan kutipan putusan tersebut dan sampai saat ini pengacara terdakwa sendiri belum berkunjung.

"Kelihatan sudah (tahu kasasi ditolak), cuma memang kita belum dapat putusan dari MA," katanya.

Suparman mengungkapkan, terdakwa selalu mengikuti kegiatan pembinaan dan berinteraksi dengan teman-temannya serta tidak pernah menciptakan masalah. Ia sudah berbaur dengan yang lainnya.

Suparman menuturkan keluarga Herry Wirawan rutin berkunjung ke rutan menengok. Terdakwa pun di rutan sering mengajar keagamaan untuk tahanan yang lain. 

Ke depan, ia mengungkapkan pihaknya masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung untuk segera ditindaklanjuti. Selain itu berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Untuk selanjutnya kita masih menunggu kutipan-kutipan putusan dari MA. Nanti upaya selanjutnya setelah kutipan putusan diterima. Waktunya kita lihat nanti," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menghormati putusan kasasi atas perkara Herry Wirawan. Ia berharap putusan tersebut dapat memberi efek jera terhadap pelaku. 

"Putusan itu diharapkan menjadi tonggak penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil terhadap setiap pelaku kekerasan seksual," kata Bintang dalam keterangannya pada Rabu (4/1/2022).

Kasus ini telah menjadi perhatian serius KemenPPPA dengan mencermati dan mengawal proses hukumnya. Bintang berharap langkah ini menjadi contoh yang baik. 

"Ini menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual," ucap Bintang.

Bintang juga menegaskan pemerintah berjuang menekan terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual.

 

"Kita menginginkan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dan itulah tujuan utama kita bersama," ujar Bintang. 

 

Perjalanan Vonis Herry Wirawan - (Infografis Republika)

 
Berita Terpopuler