Asosiasi Travel Haji Umroh Lega Dana First Travel Kembali ke Jamaah

Dana kasus First Travel kembali ke jamaah.

Republika/Ali Yusuf
Sebanyak 130 jamaah korban First Travel nonton bareng film penipuam umrah dengan judul Mekah, I’m Coming di Blok M Square. Film besutan sutradara Hanung Bramantyo ini meceritakan tentang jamaah ditipu travel biro perjalanan umrah. (ilustasi)
Rep: muhammad subarkah Red: Muhammad Subarkah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Umroh (Sathu), Muharom Ahmad, mengatakan sangat mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang memutuskan dana jamaah first travel dikembalikan kepada jamaah korban gagal berangkat umrah First Travel. Putusan ini sangat melegakan karena dana jamaah yang berada di First Travel  tidak dirampas untuk negara sebagaimana keputusan pengadilan dibawahnya.

"Jadi sekarang dananya dikembalikan ke jamaah. Pengertian asetnya hendaknya bukan juga semata uang tunai yang disita sebagai barang bukti namun seluruh aset First Travel yang telah disita negara. Putusan ini sangat melegakan jamaah yang menjadi korban travel itu,'' kata Muharom, di Jakarta, Kamis, (5/1/2023).

Menurut Muharom, sesuai UU penyelenggaraan Haji dan Umrah, maka Kemenag mewakili Pemerintah RI memang mempunau fungsi melakukan pembinaan, pengawasan dan perlindungan kepada jamaah umrah.

"Maka lembaga Kemenag yang nantinya  berhak menetapkan mekanisme bagaimana dana diserahkan kepada  jamaah yang gagal berangkat dari first travel," tegasnya.

 

 
Berita Terpopuler