Perppu Cipta Kerja: Libur Mingguan Minimal 1 Hari dalam Seminggu

Cuti tahunan yang wajib diberikan kepada pekerja paling sedikit 12 hari kerja.

Republika/Putra M. Akbar
Pekerja berjalan melintasi trotoar saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu yang diatur adalah istirahat mingguan atau libur bagi para pekerja.

Baca Juga

Dalam Pasal 79 Ayat 1 Perppu Cipta Kerja diatur, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Selanjutnya dalam Pasal 79 Ayat 2 huruf a dijelaskan, waktu istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Lalu dalam Pasal 79 Ayat 2 huruf b berbunyi, "Istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Selanjutnya, cuti sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 Ayat 1 huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja atau buruh, yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Cuti tersebut diberikan setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Adapun pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 Ayat 3 diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Kendati demikian, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Bagi pekerja yang menggunakan waktu liburnya dan cuti, tetap berhak mendapatkan upah penuh. Hal tersebut diatur dalam Pasal 84 Perppu Cipta Kerja.

"Setiap Pekerja/ Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (5), Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat Upah penuh." bunyi Pasal 84.

 

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember. "Kami sudah berkonsultasi dipanggil bapak Presiden dan diminta untuk mengumumkan terkait penetapan pemerintah untuk Perppu tentang Cipta Kerja," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Airlangga menjelaskan, Presiden telah membahas penerbitan Perppu ini bersama Ketua DPR. Penerbitan Perppu Cipta Kerja ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009.

Salah satu pertimbangan penerbitan Perppu ini, yakni kebutuhan yang mendesak. Pemerintah, kata dia, perlu mempercepat antisipasi kondisi global, baik terkait ekonomi, ancaman resesi global, peningkatan inflasi, serta ancaman stagflasi. Selain itu, lebih dari 30 negara berkembang saat ini juga sudah mengantre di IMF karena kondisi krisis yang dialami.

 

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," jelas dia.

 
Berita Terpopuler