DPR Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Perppu yang diterbitkan pemerintah tentang Cipta Kerja hanya akal-akalan.

Republika/Thoudy Badai
Massa yang tergabung dari berbagai elemen buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, (ilustrasi).
Rep: Amri Amrullah Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah. Menurut Netty Perppu yang diterbitkan pemerintah tentang Cipta Kerja hanya akal-akalan.

“Ini hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Kenapa diminta untuk diperbaiki? Karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” kata Netty dalam keterangannya, Senin, (2/1/2023).

Berdasarkan Putusan MK, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil karena pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti. Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Ketiga, Perppu itu, menurut Netty, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.

“Eloknya ini dulu yang diperbaiki, sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tambah Netty.

Menurut Netty, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini menunjukkan kalau pemerintah tidak menghormati keputusan MK sebagai Lembaga Yudikatif. Karena itu, ia menilai ini berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia karena MK itu sebagai pemegang kekuasaan yudikatif.

"Ketika lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau,” jelasnya.

Selain itu, Netty khawatir jika Perppu Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya para pekerja. “Banyak kekhawatiran yang muncul, salah satunya bahwa Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja,” katanya.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan untuk mengantisipasi ancaman risiko ketidakpastian global yang dihadapi saat ini. Sebab, dunia tengah menghadapi ketidakpastian yang sulit dikalkulasi.

Presiden beralasan Perppu diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum. Hal itu karena adanya kekosongan hukum sebelumnya, yang berpengaruh terhadap persepsi investor baik dalam maupun luar negeri. Jokowi mengatakan, perekonomian nasional pada tahun ini akan sangat bergantung pada investasi dan juga ekspor.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Presiden telah membahas penerbitan Perppu ini bersama Ketua DPR.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Salah satu pertimbangan penerbitan Perppu ini yakni pemerintah ingin mempercepat antisipasi kondisi global, baik terkait ekonomi, ancaman resesi global, peningkatan inflasi, serta ancaman stagflasi.


Baca Juga

 
Berita Terpopuler