Safari Anies Berujung Kompaknya KPU dan Bawaslu Rumuskan Aturan Cegah Kampanye Colongan

Sebelumnya Bawaslu telah mengingatkan Anies agar tidak lagi mencuri start kampanye.

ANTARA/Iggoy el Fitra/aww.
Bakal calon presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan disambut warga yang ingin bersalaman seusai orasi di Pantai Padang, Sumatera Barat, Ahad (4/12/2022). Safari politik Anies ini oleh Bawaslu kemudian dinilai sebagai curi start kampanye. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Nawir Arsyad Akbar

Baca Juga

Dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12/2022) Komisioner Bawaslu RI Puadi, menilai, kegiatan safari politik yang dilakukan bakal calon presiden (capres) Partai Nasdem, Anies Baswedan tidak etis. Sebab, kunjungan politik yang dilakukan Anies ke sejumlah provinsi itu masuk kategori kampanye terselubung. 

"Kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang," kata Puadi.

Puadi menyampaikan pernyataan tersebut dalam rangkaian pemaparan soal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Puadi menyatakan, Bawaslu menolak laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat materil lantaran Anies belum ditetapkan sebagai capres secara resmi oleh KPU.

Pihak yang melaporkan Anies ke Bawaslu adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat lewat penandatanganan petisi di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.

 

APCD menilai kegiatan tersebut merupakan kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

 

 

Bawaslu pun akan membuat regulasi baru untuk mendefinisikan dan membatasi praktik kampanye di luar jadwal resmi alias kampanye colongan. Rencana ini disampaikan seusai Bawaslu mengingatkan bakal capres Anies Baswedan agar tidak lagi curi start kampanye dengan kemasan safari politik. 

"Aturan (terkait kampanye di luar jadwal) belum ada, kita lagi ngobrol sama Pak Afif (KPU), targetnya Desember atau Januari selesai dibuat peraturan itu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/12).

Bagja menjelaskan, regulasi itu diperlukan karena masa kampanye resmi baru akan dimulai pada 28 November 2023. Di sisi lain, saat ini sudah ada partai politik peserta pemilu, bahkan sudah ada partai yang punya bakal capres. 

Rentang waktu antara saat ini hingga masa kampanye resmi dimulai itu rentan dimanfaatkan untuk kampanye terselubung. Karena itu, dibutuhkan regulasi untuk mencegah aksi curi start kampanye. 

"Harus kita atur supaya pemilu kita kondusif dan supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar, kan prinsip pemilu adalah non-diskriminasi," ujar Bagja. 

Mengamini Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah membuat regulasi terkait kegiatan sosialisasi, yang dilakukan partai politik maupun bakal capres dan bakal calon anggota legislatif, sebelum masa kampanye resmi dimulai. Regulasi ini dibuat sebagai respons atas maraknya aktivitas sosialisasi yang dilakukan bacapres, yang dianggap sebagai kampanye colongan.

"Ada seperti calon sekarang yang mereka belum tentu menjadi calon presiden maupun calon anggota DPR, tapi kemudian melalukan kegiatan sosialisasi. Ini yang kemudian mau kita atur bersama dengan teman-teman Bawaslu dan DKPP," kata Komisioner KPU RI Mochamad Afifudin dalam webinar Sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024 yang digelar Kemendagri, Selasa (27/12/2022). 

Selain bakal calon, lanjut dia, ada pula partai politik yang sudah melakukan kegiatan sosialisasi. Padahal, masa kampanye resmi baru akan dimulai pada akhir tahun 2023 

Menurutnya, hal itu terjadi karena ada jarak waktu yang panjang antara penetapan partai peserta pemilu dan jadwal kampanye resmi. Untuk diketahui, partai peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan pada 14 Desember 2022 lalu.

Karena itu, ujar Afif, kegiatan sosialisasi bakal calon kontestan maupun partai politik sebelum masa kampanye resmi perlu diatur. Untuk merumuskan aturan tersebut, Afif mengaku sudah melakukan pembahasan dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Komisioner KPU RI lainnya, Idham Holik mengatakan, aturan terkait kegiatan sosialisasi ini akan dimuat dalam Keputusan KPU RI. Keputusan itu kini masih dalam tahap perancangan. 

Idham mengatakan, regulasi itu kemungkinan juga akan mengatur secara detail soal kehadiran anggota partai politik maupun bakal calon kontestan di perguruan tinggi. Ketentuan ini merujuk pada UU Pemilu yang mana memperbolehkan peserta pemilu hadir di kampus asalkan atas undangan pihak perguruan tinggi dan tidak menggunakan atribut kampanye. 

"(Mengenai batasan teknis terkait kehadiran di kampus) akan dipertimbangkan dalam proses legal drafting Keputusan KPU RI tentang sosialisasi partai politik peserta pemilu," ujar Idham kepada wartawan. 

 

 

Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya sebelumnya menanggapi pernyataan Bawaslu yang menyebut bahwa safari politik yang dilakukan bakal capres Anies Baswedan tidaklah etis. Ia menegaskan, Anies dan pihaknya tidak mencuri start kampanye untuk Pilpres 2024.

"Start-nya belum ada apanya yang dicuri, ibarat kata nih, kick off aja belum gimana ada pelanggaran. Jadi yang dilakukan ini adalah pendidikan politik oleh Nasdem kepada publik," ujar Willy saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).

Safari politik yang dilakukan oleh Partai Nasdem dan Anies disebutnya sebagai bagian dari konsolidasi nasional. Di samping itu, juga menjadi hak rakyat untuk mengenal calon pemimpin untuk periode berikutnya.

"Kita hanya melakukan perkenalan saja, Indonesia ini sangat luas kalau perkenalan hanya dilakukan dalam jangka waktu yang pendek. Tentu kita kembali membeli kucing dalam karung, (ketika masyarakat) yang tidak memiliki informasi yang memadai tentang siapa yang akan memimpin kita," ujar Willy.

Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid juga menanggapi soal posisi Anies Baswedan yang disebut beberapa pihak termasuk Bawaslu  mencuri start kampanye, saat melakukan safari ke berbagai daerah. Kholid mengatakan belum ada yang ditetapkan dan memenuhi syarat sebagai capres, jadi tidak ada yang curi start.

"Kami menghormati keputusan Bawaslu, karena memang tugas Bawaslu menegakkan aturan main yang adil dan proporsional. Namun demikian, harus dipahami bahwa Pak Anies Baswedan belum resmi sebagai capres, karena beliau secara resmi belum memenuhi persyaratan sebagai capres karena belum memenuhi tiket PT 20 persen," ujar Kholid kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Kholid menyebut, pendaftaran untuk capres pun belum dibuka. Sementara, Anies bukan pejabat negara.

"Pak Anies sendiri sudah berakhir sebagai Gubernur DKI. Jadi beliau ini sebagai warga biasa yg mendapat dukungan masyarakat. Jadi, tidak tepat kalau dikatakan curi start kampanye," jelas Kholid.

Kholid justru mengkritik balik Bawaslu agar juga memperhatikan para pejabat publik yang sibuk mengurusi pencapresan. Bahkan ada kepala negara dan kepala pemerintahan yang sibuk untuk meng-endorse pejabat untuk menjadi capres.

"Apakah itu etis?" terangnya.

Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menilai, safari yang dilakukan Anies ke daerah-daerah tidak ada kaitannya dengan etika politik apalagi pelanggaran kampanye.

"Terlalu dini juga Bawaslu ini menilai Anies tak punya etika politik, karena jelas tidak nyambung berhubung agenda kampanye bahkan pencalonan pun belum dimulai," kata Herry kepada wartawan, Jumat pekan lalu. 

Herry menilai, Bawaslu seharusnya tidak perlu menyampaikan penilaian yang berlebihan secara subjektif terhadap kegiatan Anies ke daerah. "Bawaslu itu harus netral, opini subjektif itu perlu dihindari agar tak terkesan berpihak," ujar Herry.

 

Anies Siap Menjadi Calon Presiden 2024 - (infografis republika)

 

 
Berita Terpopuler