Hukum Seorang Muslim Ucapkan Selamat Natal kepada Umat Nasrani, Halal, Haram, Boleh, atau Dilarang?

Sebaiknya umat Islam menghindari ucapan selamat hari natal kepada umat Kristiani.

network /Kurusetra
.
Rep: Kurusetra Red: Partner

Perayaan Hari Natal. Hukum mengucapkan selamat Natal dari seorang Muslim kepada umat Nasrani setiap tahun menjadi polemik di masyarakat. Foto: Republika.

YOGYAKARTA -- Umat Nasrani baru saja merayakan Natal pada 25 Desember 2022. Pertanyaan yang sama pun datang saban tahun dan kerap menimbulkan polemik di masyarakat, tentang hukum seorang Muslim mengucapakan Selamat Natal kepada umat Nasrani, apakah halal, haram, boleh, atau dilarang? Berhubung kasus ini erat kaitannya dengan istinbath al-hukmi, maka Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah membahasnya di Pengajian Tarjih pada Rabu (22/12) dengan Wawan Gunawan Abdul Wahid selaku pembicaranya.

Seperti dinukil dari Muhammadiyah.or.id, Wawan menjelaskan, para ulama berbeda pendapat terkait persoalan ini disebabkan oleh Ijtihad mereka dalam memahami generalitas (keumuman) ayat atau Hadis. Ada ulama yang membolehkan pengucapan selamat hari Natal karena dasar hukum mengikuti prosesi Natal bagi mereka memang boleh. Ada pula ulama yang lebih memilih berhati-hati karena mengucapkan selamat Natal berarti dia telah memberikan kesaksian palsu.

BACA JUGA: Kisah Orang China Muslim Pertama di Batavia, Kaya Raya Lalu Bangkrut Setelah Istri Selingkuh

“Mengapa muncul perbedaan pandangan hukum? Ada beberapa sebab. Bisa dilihat dari penempatan persoalan ini adalah apakah mengucapkan selamat hari natal itu bagian dari persoalan keseharian belaka atau muamalah, atau apakah berkaitan dengan akidah?” tanya Wawan.

Wawan menjelaskan para ulama yang mengharamkan pengucapan selamat hari Natal karena berdasarkan penafsiran QS. Maryam ayat 23-26. Dalam ayat tersebut, Jibril memerintahkan Maryam yang sedang melahirkan Isa al Masih untuk meraih pangkal pohon kurma itu kearahnya lalu mengambil buahnya yang telah matang untuk dimakan. Kehadiran buah kurma memberikan isyarat kelahiran Isa al Masih bukan di musim dingin dan dengan demikian tanggal 25 Desember bukan kelahiran Putra Maryam tersebut.

BACA JUGA: Bumi Bulat atau Datar? Simak Penjelasan Gus Baha Berdasarkan Alquran

Sementara para ulama yang membolehkan pengucapan selamat hari natal berlandaskan pada QS. Al Mumtahanah ayat 8. Dalam ayat tersebut, Allah tidak melarang untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi umat Islam. Karenanya, mengucapkan selamat natal merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada orang non-muslim, sehingga perbuatan tersebut diperbolehkan.

“Adanya perbedaan ini menunjukkan adanya keragaman pemahaman akan nash. Teksnya sama, ayatnya sama, bagi kelompok yang membolehkan (ucapan selamat natal) QS. Al Mumtahanah ayat 8 itu digunakan, tapi bagi yang mengharamkan tidak mendasarkan pada Al Mumtahanah ayat 8,” terang alumni angkatan pertama Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut ini.

BACA JUGA: Dian Sastro Dulu Sempat Mengira Islam Agama Kejam, Kini Rutin Khatamkan Alquran

Perbedaan semacam ini hendaknya tidak boleh menjadikan internal umat Islam terpecah belah. Umat Islam harus memahami di dalam Alquran dan as-Sunnah tidak disebutkan secara spesifik terkait dengan kebolehan atau keharaman mengucapkan selamat Natal. Karena termasuk aspek ijtihadiyah, maka hal ini merupakan kreasi nalar manusia dan refleksi terhadap realitas.

“Tidak ada dalil yang tegas mengucapkan selamat hari natal itu tidak boleh atau mengucapkan natal itu boleh. Yang ada itu dalil-dalil yang dipahami. Teks itu ada yang manthuq, ada yang mafhum. Dalil manthuq (tersurat) terkait hal ini tidak ada, adanya yang mafhum (tersirat),” tutur Wawan.

BACA JUGA: Warga Muhammadiyah Gak Suka Maroko (k)


Perayaan Hari Natal. Hukum mengucapkan selamat Natal dari seorang Muslim kepada umat Nasrani setiap tahun menjadi polemik di masyarakat. Foto: Republika.

Pendapat Muhammadiyah

Dalam Tanya Jawab Agama jilid II, Majelis Tarjih mengeluarkan fatwa dengan menyarankan agar tidak dilakukan pengucapan selamat hari natal kepada umat Kristen. Sementara dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Suara Muhammadiyah no 5 tahun 2020 disebutkan kebolehan membantu atasan di kantor dalam perayaan natal seperti penyediaan kursi, ornament, dan lain-lain. Karenanya, Wawan menyimpulkan hukum pengucapan hari natal termasuk aspek muamalah yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang menyertai kita.

“Dalam satu situasi minoritas, ia berada di lingkungan minoritas, bila tidak mengucapkan selamat hari natal akan terjadi sesuatu, maka mengucapkannya bagian dari yang disampaikan (boleh). Tapi dalam satu lingkungan tertentu, misalnya, sering berbagi makanan dengan non muslim dalam rapat RT setempat, dan tidak ada satu keharusan mengucapkan selamat hari natal, karena telah terjalin hubungan yang baik dengan non muslim,” kata Wawan.

BACA JUGA: Kisah Pak AR Dituduh Wahabi, Eh Malah Mengajar Yasinan Cara Muhammadiyah

Perbedaan Fatwa Tarjih yang terdapat di Tanya Jawab Agama jilid II dan Suara Muhammadiyah no 5 tahun 2020 sebenarnya dapat dilihat dengan al-jam`u wat taufiq atau kompromi. Dalam kondisi minoritas di mana toleransi begitu diperlukan agar terjalin keharmonisan, maka boleh mengucapkan selamat hari natal. Sementara dalam situasi yang tidak menuntut adanya toleransi di lingkungan kita (karena memang telah harmonis), sebaiknya menghindari ucapan selamat hari natal kepada umat Kristiani.

“Kalau ada yang bertanya, kok bisa berbeda? Ya karena situasi yang menuntut untuk adanya perbedaan,” tegas Wawan.

BACA JUGA: MP3 Juice: Gratis Download Lagu di YouTube tanpa Instal Aplikasi

.

TONTON VIDEO PILIHAN:

BACA JUGA: Tranformasi Republika: Dari UGC hingga Demokratisasi Konten

.

BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

> Download Minecraft PE 1.19.11 Versi Terbaru: Mudah, Cepat, Gratis Update Fitur Baru

> Download Video TikTok Pakai SssTikTok, Gratis, Aman, Mudah Anti-ribet

> MP3 Juice: Gratis Download Lagu/MP3 dari YouTube, Awas Ketagihan

> Download Lagu (MP3) dari YouTube, GratisTinggal Klik Pakai Savefrom.net, Aman dan Gampang

> Humor Cak Nun: Soal Rokok Muhammadiyah Terbelah Jadi Dua Mahzab

> Humor Ramadhan: Puasa Ikut NU yang Belakangan, Lebaran Ikut Muhammadiyah yang Duluan

> Muhammadiyah Tarawih 11 Rakaat, Pakai Formasi 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1?

> Download Lagu MP3 Gratis dari YouTube Pakai MP3 Juice Lalu Simpan di HP: Cepat dan Mudah

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.

 
Berita Terpopuler