PKB Nomor Urut 1: Siap Amankan Kejayaan

PKB memilih menggunakan nomor urut kembali sama seperto 2019.

Republika/Prayogi
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar memberikan sambutan saat acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan uUmum tTahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). KPU resmi mengumumkan dan menetapkan nomor urut untuk 17 partai politik Nasional dan 6 Partai lokal aceh. Republika/Prayogi
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memilih menggunakan opsi pertama dalam penentuan nomor urut peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka akan menggunakan nomor urut 1 kembali.

"Insya Allah nomor 1 menunjukan siap mengamankan perjuangan untuk kejayaan dan persatuan bangsa indonesia dan InsyaAllah PKB siap menjadi nomor satu," ujar Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Tak lupa ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mendukung PKB. Partainya lewat perjuangan politik disebutnya siap mewujudkan masa depan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

"Kita wujudkan Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, bahagia lahir dan batin. PKB siap menyongsong dan mewujudkan Indonesia yang maju dan siap bersaing dan unggul dibanding negara-negara lainnya," ujar Muhaimin.

Diketahui, KPU telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan Partai Ummat dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi faktual.

Partai parlemen dinyatakan lolos setelah berhasil memenuhi syarat (MS) dalam proses verifikasi administrasi. Sedangkan partai non-parlemen dan partai baru lolos setelah dinyatakan MS dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Partai Ummat merupakan satu-satunya partai yang mengikuti proses verifikasi faktual, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan TMS secara nasional karena TMS di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Selain 17 partai nasional, terdapat pula enam partai lokal Aceh yang lolos sebagai Peserta Pemilu 2024. Keenamnya adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini disaksikan langsung oleh sejumlah komisioner Bawaslu, komisioner DKPP, dan perwakilan partai politik yang lolos. Setelah ditetapkan, komisioner KPU RI menyerahkan salinan keputusan kepada perwakilan masing-masing partai.


Baca Juga

 
Berita Terpopuler