Petugas Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Sitaan Senilai Rp 358 Juta

Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta musnahkan barang hasil sitaan.

Petugas memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMN) di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan.

Petugas membakar barang yang menjadi milik negara (BMN) untuk dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan.

Beberapa barang yang menjadi milik negara (BMN) untuk dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan.

Beberapa barang yang menjadi milik negara (BMN) untuk dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan.

Beberapa barang yang menjadi milik negara (BMN) dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan.

Petugas memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMN) di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan.

Beberapa barang yang menjadi milik negara (BMN) untuk dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan.

Petugas membakar barang yang menjadi milik negara (BMN) untuk dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan.

Barang yang menjadi milik negara (BMN) rokok untuk dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan.

Petugas membawa barang yang menjadi milik negara (BMN) berupa minuman keras untuk dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan.

Beberapa barang yang menjadi milik negara (BMN) untuk dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan.

Rep: Wihdan Hidayat Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Petugas memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMN) di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022).

Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan.

 
Berita Terpopuler