Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Menurut data Kemenkes, terdapat 199 korban meninggal dari kasus gagal ginjal akut.

EPA-EFE/BAGUS INDAHONO
Seorang apoteker menunjukkan obat sirup di apotek Villa Duta di Bogor, Jawa Barat, Indonesia, 22 Oktober 2022. Pada Rabu (16/11/2022), Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka korporasi dalam kasus gagal ginjal yang mengakibatkan 199 korban meninggal dunia. (ilustrasi)
Rep: Bambang Noroyono, Ronggo Astungkoro Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Gabungan Khusus Bareskrim Polri memastikan sudah menetapkan satu tersangka korporasi dalam penyidikan kasus 199 kematian akibat gagal ginjal akut pada anak-anak. Ketua Timsus Brigadir Jenderal (Brigjen) Pipit Rismanto mengungkapkan, dari hasil gelar perkara pada Rabu (16/11/2022), tim penyidikannya sudah memutuskan menjerat satu perusahaan menjadi tersangka.

Baca Juga

"Gelar perkara sudah selesai. Hasilnya sudah ada tersangka,” kata Pipit saat dihubungi, Rabu.

Namun kata Pipit, pengumuman tersangka itu belum dapat disampaikan ke publik. Karena, kata Pipit, tim penyidikan masih perlu melaporkan kepada para pemimpin di Polri.

"Segera mungkin kita buat laporan dulu ke pimpinan untuk diumumkan. Tapi pimpinan kan lagi ada di G-20,” ujar Pipit menambahkan.

Namun ketika diminta kejelasan apakah tersangka yang sudah ditetapkan tersebut merujuk pada perusahaan yang selama ini menjadi objek penyidikan kepolisian? Pipit membenarkan. “Untuk sementara kan sudah jelas bahwa itu (tersangkanya) korporasi. Sementara seperti itu dulu ya,” ujar Pipit.

Dalam penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak ini, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri hanya menerbitkan satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap PT Afi Farma. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan, selain SPDP terbitan Bareskrim Polri terhadap PT Afi Farma tersebut, lembaga penuntutan itu juga menerima dua SPDP lainnya dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM).

Menurut Ketut, dari BPOM, dua SPDP tersebut menjadikan dua perusahaan sebagai objek penyidikan. Yakni PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries

 

“Yang baru kita (Kejagung) terima itu SPDP. Biasanya setelah SPDP ada penetapan tersangka dari hasil penyidikan,” kata Ketut, Rabu (16/11/2022).

 

   

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada hari ini, mengungkapkan, tidak ada penambahan jumlah kasus penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) dalam dua pekan terakhir. Saat ini, tersisa 14 orang anak yang masih dalam perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

"Tidak ada pertambahan kasus (sejak 2 November 2022). Jadi alhamdulillah tidak ada pertambahan kasus sehingga tetap sebanyak 324 selama dua pekan terakhir ini," ujar Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, dalam konferensi pers, Rabu (16/11/2022).

Syahril menjelaskan, hingga 15 November 2022 pukul 16.00 WIB, kasus penyakit gagal ginjal akut berjumlah 324 kasus. Di mana 199 pasien meninggal dunia, 111 pasien dinyatakan sembuh, dan 14 pasien masih dilakukan perawatan intensif. Syahril mengatakan, 14 pasien yang masih dirawat tersebut dalam kondisi sakit stadium III, yang mana dalam kondisi berat.

"Mudah-mudahan yang 14 orang ini setelah mendapatkan antidotum itu dapat terselamatkan. Walaupun memang sebagai informasi, 14 orang ini memang dalam stadium yang ketiga, yang memang berat. Tapi mudah-mudahan dapat kita lakukan yang terbaik oleh teman-teman dokter dari RSCM," jelas Syahril.

Terkait penyakit tersebut, pihaknya bersama dengan RSCM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), epidemolog, dan ahli forensik khusus toksikologi sudah memastikan penyebabnya lewat kajian dan penelitian yang mendalam. Di mana ditarik kesimpulan, kasus GGAPA yang terjadi kenaikannya mulai Agustus-Oktober disebabkan oleh intoksikasi zat etilen glikol dan dietilen glikol.

"Itu disebabkan karena intoksikasi zat etilen glikol dan dietilen glikol yang ada atau tercampur dalam obat sirop yang diminum oleh anak-anak," jelas Syahril.

Dengan hasil penelitian itu, pihaknya mengeluarkan pelarangan penggunaan obat-obat tertentu yang mengandung zat tersebut. Kemudian pihaknya dan BPOM juga menetapkan atau mengadakan obat antidotumnya. Gerak cepat tersebut dia katakan menghasilkan apa yang terjadi saat ini, yakni tidak adanya penambahan kasus lebih lanjut.

 

Gejala dan Cara Pencegahan Gagal Ginjal Akut pada Anak - (Republika.co.id)

 

 
Berita Terpopuler