AMPHURI Apresiasi Kemenkes tak Wajibkan Lagi Vaksin Meningitis untuk Umroh

Kemenkes tak wajibkan lagi vaksin meningitis untuk umroh.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
AMPHURI Apresiasi Kemenkes tak Wajibkan Lagi Vaksin Meningitis untuk Umroh. Foto: Warga mengisi kelengkapan dokumen sebelum menjalani penyuntikan vaksin meningitis di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung, Jalan Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022). Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung menyediakan sebanyak 100 hingga 400 dosis vaksin meningitis per hari yang diprioritaskan bagi jemaah umrah yang berangkat pada 10-31 Oktober 2022. Republika/Abdan Syakura
Rep: Ali Yusuf Red: Muhammad Hafil

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Arab Saudi tentang vaksin meningitis yang sudah tidak lagi diwajibkan bagi jamaah umroh. Tindak lanjut itu dibuktikan melalui Surat Edaran bernomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tertanggal 11 November 2022 yang ditanda tangani Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

Baca Juga

"Surat edaran tersebut memperkuat atas kebijakan Arab Saudi yang dirilis Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) sebelumnya yang sudah tidak lagi mewajibkan vaksin meningitis bagi jamaah umroh," kata Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, saat dihubungi Republika, Senin (14/11/2022).

Firman mengatakan, AMPHURI mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia yang telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi meningitis bagi jamaah haji dan umroh.

“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Indonesia yang telah menindaklajuti kebijakan Saudi mengenai persyaratan vaksin meningitis yang sudah tidak wajib lagi bagi jamaah umroh,” katanya.

Menurut Firman, surat edaran yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenkes itu menyebutkan vaksinasi meningitis merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umroh. Bagi jamaah umrah yang tetap ingin melaksanan vaksinasi meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

“Artinya, vaksin meningitis ini bagi jamaah umrah hanya pilihan saja,” kata Firman.

Firman menjelaskan, dalam edaran disebutkan bahwa untuk jamaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional. Surat edaran ditujukan kepada instansi terkait, mulai dari Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Pimpinan Fasilitas Kesehatan Penyelenggara Layanan Vaksinasi Internasional serta Asosiasi Klinik Indonesia. 

"Ini menegaskan bahwa vaksin meningitis tidak wajib bagi jamaah umroh," katanya.

Sebelumnya, kata Firman, pada Selasa (8/11/2022) kemarin, pihaknya telah menerima surat edaran KBSA terkait kebijakan Pemerintah Saudi tentang vaksin meningitis. Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Bagian Konsuler KBSA tersebut dinformasikan bahwa Kedutaan telah menerima telegram dari otoritas yang berwenang di Kerajaan Arab Saudi yang menyatakan bahwa vaksin meningitis hanya wajib bagi yang datang ke Arab Saudi dengan visa haji. Dan tidak wajib bagi yang datang dengan visa umrah.

“Dan pada hari ini, Senin 14 November 2022, kami menerima Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenkes. Tentu saja, AMPHURI menyambut baik dan berharap dengan adanya kebijakan ini penyelenggaraan ibadah umrah semakin mudah," katanya.

Terkait persoalan vaksin meningitis ini, kata Firman, usai bertemu khusus dengan Menteri Tawfiq Al Rabiah di Jakarta pada Senin 24 Oktober 2022 lalu, pihaknya diminta mengirimkan surat resmi ke pemerintah Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia terkait persyaratan vaksin meningitis yang oleh pemerintah Saudi sudah tidak menjadi persyaratan bagi jamaah umrah.

“Sewaktu AMPHURI bertemu khusus dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi di Jakarta, kami saat itu diminta bersurat ke KBSA agar menerbitkan surat resmi tentang kebijakan Saudi terkait vaksin meningitis ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Firman menjelaskan, surat yang dikirim pihaknya di hari yang sama direspon dengan baik oleh pemerintah Saudi melalui KBSA. Dua pekan kemudian KBSA menerbitkan edaran yang menyatakan Saudi hanya mewajibkan vaksin meningitis bagi jamaah haji, untuk umrah tidak wajib. Menyusul kemudian, pada 10 November 2022 General Authority of Civil Aviation (GACA) atau Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi juga menerbitkan pengumuman bahwa vaksin meningitis tidak wajib bagi jamaah umroh.

“Dan kurang dari sepekan, Pemerintah kita akhirnya mengerluarkan edaran terkait vaksin meningitis yang tidak wajib bagi jamaah umroh,” kata Firman.

 

 

 

 

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi meningitis bagi jamaah haji dan umroh. Surat yang ditanda tangani Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha yang isinya meminta tidak ada lagi kewajiban vaksin meningitis bagi jamaah umroh. 

Atas larang tersebut, melalui surat tersebut Kunta meminta secara khusus kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi untuk melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umroh serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Sementara kepada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, Kunta meminta mereka melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umroh serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus. 

"Melaksanakan pengawasan kepada jamaah haji dan umroh sebelum keberangkatan dan setelah kepulangan; dan melaksanakan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dan berkoordinasi dengan," katanya.

Sementara kepada, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), agar melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umroh serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus. KKP juga diminta melaksanakan pembinaan kepada fasilitas kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional pada wilayah kerjanya. 

"KKP diminta melaksanakan pengawasan terhadap jamaah umroh saat kepulangan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota," katanya.

Kunta menegaskan, pelaksanaan vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu. Seperti misalnya pada persiapan keberangkatan calon jamaah haji atau umroh, persiapan perjalanan menuju atau dari negara pendemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa atau wabah penyakit tertentu pada suatu negara.

Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu. Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246 telah disampaikan bahwa vaksinasi meningitis merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Kerajaan Arab Saudi engan menggunaan visa haji. 

"Dan tidak menjadi keharusan bagi yang datang dengan menggunakan visa umroh," katanya.

 

 

 
Berita Terpopuler