Jangan Sampai Terjebak! Ini Daftar Nama Investasi, Pinjol, Hingga Gadai Ilegal Ter-update

Satgas Waspada Investasi sebut tiap hari terima laporan soal korban pinjol ilegal

Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing. Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 88 platform pinjaman online ilegal per Oktober 2022. SWI juga menemukan 77 usaha pergadaian swasta ilegal.
Rep: Novita Intan Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 88 platform pinjaman online ilegal per Oktober 2022. SWI juga menemukan 77 usaha pergadaian swasta ilegal.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan sejak 2018 sampai 2022 jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.352.“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/11/2022).

Menurutnya sebagai upaya pencegahan dan penanganan SWI sebelum muncul aduan korban. SWI melakukan crawling data berupa pemantauan aktivitas penawaran investasi yang marak di tengah masyarakat.

Adapun upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal ini dilakukan bersama seluruh anggota SWI yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga. SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

"SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," ucapnya.

Tongam menyebut setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. 

“Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal," ucapnya.

Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi.

Sembilan investasi ilegal antara lain lima entitas melakukan money game, satu entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, dan satu entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.

Daftar sembilan investasi ilegal:

1. PT Zoelfie Investasi Consultant

2. onemoreinternational.co.id (duplikasi nama One More International/PT One More International Asia/PT One More International Indonesia)

3. Galaxy Mine Digital Advertising

4. Scventures/www.scventuresvip.com (duplikasi dari Standard Chartered Venture)

5. https://sales-finance.com/JceICh

6. https://wue.cc/

7. https://SharePay.work

8. PT Eklanku Indonesia Cemerlang

9. https://digipay.atwebpages.com/ (duplikasi Digipay)

 

88 pinjaman online Ilegal

SWI juga kembali menemukan 88 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak 2018 sampai Oktober 2022, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.352.

"Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," ucapnya.

Daftar beberapa pinjaman online ilegal yang diblokir SWI antara lain

1. Banyak Rupiah

2. Super Cash

3. Pinjam Uang Kapan Saja

4. Pinjam Durian - pinjaman priba

5. Teman Sejati - Pinjaman Online Cepat Cair

6. Kredit Easy

7. Banyak Duit

8. CashKredit

9. Dana Easy - Aman Dan Dana Cepat Cair

10. Kredit Hope

 

Tak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Sejak 2019 sampai Oktober 2022, SWI sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pergadaian ilegal.

Daftar beberapa pegadaian tanpa izin yang diblokir SWI antara lain:

1. Gadai Syariah Berkat Bersama

2. Bursa Karya Santika

3. Persiden HP

4. Gadai Syariah by Titanium Gadget

5. Naila Phone

6. Aming Gadget

7. Anugrah Phone

8. Mabulu Lompo

9. Asyifa Phone

10. Ananda Jaya Phone

 

“SWI mengimbau kembali kepada masyarakat tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan menekankan agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar OJK,” ucapnya.

 
Berita Terpopuler