Sri Mulyani: LPS Diberi Mandat Jamin Polis Asuransi

Perlindungan pemegang polis asuransi sejalan peningkatan fungsi pengawasan oleh LPS.

wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi). Pemerintah mengungkapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mendapatkan tugas baru, yakni menjamin polis asuransi.
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengungkapkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mendapatkan tugas baru, yakni menjamin polis asuransi. Hal ini berdasarkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK).

Baca Juga

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penjaminan polis merupakan program yang dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis dan tertanggung saat perusahaan asuransi dicabut izin usahanya.

“Selain memperkuat kewenangan LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, di dalam RUU P2SK LPS akan mendapatkan mandat baru untuk mengadakan program penjaminan polis,” ujarnya saat Rapat Komisi XI DPR, Kamis (10/11/2022).

Menurutnya upaya perlindungan pemegang polis asuransi sejalan dengan peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan oleh otoritas pengawas. Hal tersebut akan menjadi fondasi bagi usaha penyehatan industri asuransi Indonesia.

"Kegiatan pengaturan dan pengawasan berupa pendaftaran usaha asuransi, perizinan produk, edukasi konsumen, keterbukaan informasi, dan kebijakan permodalan. Semua itu harus dilaksanakan secara maksimal sebelum program penjaminan polis dapat efektif dilaksanakan," ucapnya.

Sri Mulyani menyebut, program yang dimandatkan kepada LPS merupakan upaya pemerintah melindungi nasabah pemegang polis."Diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi meningkatkan dan menjadi salah satu membentuk industri yang memiliki pengelolaan dana jangka panjang yang kuat," ucapnya.

 
Berita Terpopuler