Anak Umur Setahun Belum Bicara, Dokter: Waspadai Gangguan Pendengaran

Banyak orang tua terlambat memeriksakan anaknya yang terlambat bicara.

Republika/Wihdan
Ibu dan bayinya. Orang tua dianjurkan membawa bayinya untuk skrining pendengaran pada saat buah hatinya berusia tiga bulan.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter spesialis telinga hidung tenggorokan kepala leher (THTKL) Rangga Rayendra Saleh mengingatkan para orang tua agar mewaspadai potensi gangguan pendengaran pada buah hatinya. Apalagi jika balita belum bisa berbicara pada usia setahun.

"Kalau setahun belum bicara sebenarnya sudah terlambat tapi biasanya orang tua masih menganggap tidak apa-apa dan datang ke kami sudah pada dua tahun dan tiga tahun sehingga sebenarnya sudah banyak waktu yang terbuang," kata Rangga dalam diskusi HUT Ke-103 Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang ditayangkan secara daring, diikuti di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Dr Rangga menjelaskan bahwa salah satu penyebab gangguan pendengaran adalah akibat gangguan saraf atau sensorineural hearing loss. Pada anak, gangguan tersebut dapat mengganggu tumbuh kembang karena fungsi pendengaran dan bicaranya terganggu.

"Fungsi pendengaran sebagai input, kalau terganggu outcome-nya akan terjadi gangguan komunikasi dan gangguan bicara, tentunya ini menjadi hambatan bagi anak-anak untuk kita berkontribusi atau bisa memberikan performa yang optimal pada kehidupan ke depannya," ucapnya.

Guna mengetahui fungsi pendengaran pada anak, dr Rangga menyarankan orang tua untuk melakukan skrining di rumah sakit pada usia anak tiga bulan. Jika terdapat gangguan pendengaran, rehabilitasi dapat sesegera mungkin dilakukan pada usia enam bulan.

Baca Juga

Namun, jika rehabilitasi terlambat dilakukan maka berpotensi besar anak tidak mampu berkomunikasi. Lebih lanjut, dr Rangga menuturkan bahwa penanganan pada anak yang mengalami gangguan pendengaran akibat gangguan saraf dapat direhabilitasi dengan menggunakan alat bantu dengar konvensional maupun implan koklea.

Pemasangan implan koklea hanya bisa digunakan jika pasien yang mengalami gangguan pendengaran sensorineural dengan derajat yang berat atau sangat berat tidak mendapatkan manfaat dari pemberian alat bantu dengar yang konvensional. Biasanya, dokter akan melakukan uji coba terlebih dahulu dengan alat bantu dengar konvensional.

"Kalau misalnya tidak ada perbaikan ataupun tidak ada manfaat yang didapatkan dari pasien maka kami bisa sarankan untuk melakukan implantasi koklea," jelas dr Rangga.

Kendati demikian, tidak semua penderita gangguan pendengaran dapat dipasang implan koklea karena pasien harus melewati proses kandidasi. Dokter akan menganalisis aspek radiologi dan aspek anatomi pada pasien terlebih dahulu sebelum memasang implan.

"Misalnya pada pasien anak dengan kelainan kongenital atau kelainan saraf bawaan yang menyebabkan misalnya kokleanya tidak terbentuk atau misalnya tidak ada saraf penyambung antara koklea dengan otaknya, pemasangan implan koklea menjadi lebih sulit atau tidak memungkinkan," tuturnya.

 
Berita Terpopuler