Hakim Nilai ART Ferdy Sambo tidak Jujur

Ketua Majelis Hakim tegur ART Ferdy Sambo yang berubah-ubah saat berikan kesaksian.

ANTARA/Galih Pradipta
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi teguran kepada Susi dengan jerat pidana kesaksian palsu setelah dia dianggap tak konsisten atau berubah-ubah saat memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keterangan Susi, asisten rumah tangga (ART) mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinilai Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10), tidak jujur dan berubah-ubah saat memberikan kesaksian. Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy pun mengatakan pihaknya akan menuntut Susi dengan pasal berlapis. (Afra Augesti/Azhfar Robbani/Yovita Amalia/Nusantara Mulkan | Antara)

 
Berita Terpopuler