Polri Pulangkan Tiga Tersangka DPO Judi Online dari Kamboja

Ketiga tersangka langsung dibawa ke Gedung Bareskrim, Mabes Polri.

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Petugas kepolisian membawa tersangka bandar besar judi online jaringan Jakarta Elvan Adrian (tengah) setibanya dari Kamboja di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022).
Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian RI mengamankan dan memulangkan tiga orang tersangka judi daring dari Kamboja, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan TS, EA, dan IT telah dibawa ke Gedung Bareskrim, Mabes Polri untuk dilakukan penyidikan dan penuntasan kasus.  (Azhfar Muhammad Robbani/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)

 
Berita Terpopuler