Jangan Asal Suntik Putih, Begini Penjelasannya Menurut Fiqih Islam 

Suntik putih bisa berujung pada hukum mengubah ciptaan Allah SWT

Reed Saxon/AP
suntik kecantikan untuk putih (ilustrasi). Suntik putih bisa berujung pada hukum mengubah ciptaan Allah SWT
Rep: Umar Mukhtar Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Orang berkulit putih, melakukan perawatan untuk menggelapkan warna kulit. Sebaliknya, orang berkulit gelap ingin memutihkan kulit. Sampai akhirnya, berbagai cara pun dilakukan dengan klaim agar tampil percaya diri. 

Baca Juga

Terlebih, saat ini ada beragam jenis perawatan kecantikan, salah satunya ialah suntik putih. Suntik putih merupakan perawatan kulit dengan menyuntikkan campuran antara vitamin C dan bahan lain seperti kolagen atau glutathione. Campuran ini kemudian disuntik di bagian pembuluh darah pada lipatan lengan atau punggung tangan. 

Dengan melakukan suntik putih, kulit bisa menjadi lebih cerah atau putih dari sebelumnya. Namun, apa saja hal yang perlu diketahui oleh seorang Muslimah dari sisi syariat sebelum melakukan suntik putih? Dan sejauh mana batasan wanita dalam mempercantik diri? 

Wakil Ketua Dewan Fatwa PB Al-Washliyah, Dr Nirwan Syafrin, menjelaskan, ada tiga hal yang penting diperhatikan sebelum melakukan suntik putih. Pertama, adalah obat yang disuntikan, apakah ada unsur yang diharamkan atau tidak. "Kalau ada, jelas tidak dibenarkan," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (3/10/2022). 

Kedua, terang Nirwan, yang perlu dilihat adalah dampak dari suntikan itu sendiri. Jika suntikan tersebut dapat mencerahkan kulit, namun pada saat yang sama dapat merusak organ lain dalam tubuh seperti ginjal atau yang lainnya, maka bisa jatuh haram. Ini karena merusak tubuh tidak dibenarkan dalam Islam. 

Ketiga, kalau pun obat atau kandungan yang disuntikkan itu halal, dan juga tidak merusak organ tubuh, maka yang perlu ditanyakan adalah apakah proses tersebut masuk dalam merubah ciptaan Allah SWT. 

Jika perubahan tersebut bersifat permanen dan masuk kategori perubahan ciptaan Allah SWT, maka ini bisa diharamkan. 

"Namun jika perubahan tersebut bersifat temporer, seperti kalau seseorang memakai cream, akan hilang jika kena air, maka hal tersebut dibolehkan," tutur Dosen Universitas Ibn Khaldun Bogor itu. 

Baca juga: Dihadapkan 2 Pilihan Agama Besar, Mualaf Anita Yuanita Lebih Memilih Islam

Nirwan juga memaparkan, pada prinsipnya, Islam tidak melarang untuk memperindah diri, terutama bagi para wanita untuk suaminya.

Jika seorang wanita memperindah diri untuk suaminya, maka hukumnya mubah. Karena itu, menurutnya, niat mempercantik ini penting untuk dilihat, karena setiap perbuatan itu tergantung pada niatnya. 

"Kalau niatnya untuk dipertontonkan kepada orang lain yang bukan mahramnya, ini bisa haram. Wanita yang pakai parfum yang terlalu menggiurkan saja tidak boleh, apalagi jika postur tubuh atau kulit wajah yang seharusnya tidak boleh dipertontonkan kepada yang bukan mahram, tentu lebih tidak boleh," paparnya. 

 

Batasan memperindah atau mempercantik diri juga diukur sampai mengubah ciptaan Allah SWT atau tidak.

Dalam hadits riwayat Bukhari disebutkan, Allah SWT melaknat wanita yang mentato dirinya, menyambung rambutnya, wanita yang mencukur alisnya, dan merenggangkan giginya agar terlihat indah. Karena hal tersebut dianggap mengubah ciptaan Allah SWT (al-Mughayyirat li Khalqillah). 

"Jadi ukurannya adalah apakah ia termasuk mengubah ciptaan Allah SWT atau tidak. Kalau termasuk, maka hukumnya haram," kata dia. 

Nirwan juga mengungkapkan, ulama telah sepakat, jika perawatan tersebut bertujuan menghilangkan sesuatu yang melekat pada anggota tubuh dan itu dianggap sebagai cacat (aib), maka hukum menghilangkannya boleh. Karena ini tidak masuk kategori mengubah ciptaan Allah SWT. 

Terkait apakah mengubah warna kulit gelap menjadi cerah dengan suatu proses termasuk permanen, Nirwan menyampaikan, ada ulama yang berpendapat bahwa itu permanen, sehingga tidak dibolehkan karena dianggap membuat perubahan. 

"Para ulama kebanyakan mendiskusikan tentang tabdil li khalqillah (perubahan ciptaan Allah). Ada yang melihat perubahan bertahap (dalam proses suntik putih sampai menjadi putih), masuk dalam kategori perubahan permanen, karena mengubah sesuatu yang asli. Wallahu a'lam," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Nirwan mengingatkan, pada dasarnya kecantikan itu bergantung pada yang melihatnya. Keindahan dan kecantikan seseorang tidak hanya terlihat dari bentuk fisik. Ada dimensi lain yaitu akhlak, sikap, dan tingkah laku. Apalagi yang berkaitan suami-istri. 

Keindahan seharusnya diawali dari keindahan hati dan jiwa. Artinya, hati dan jiwa yang bersih akan memancarkan keindahan tersendiri. Rajin wudhu, shalat, dan puasa, dapat memengaruhi tampilan fisik seseorang. Begitu juga dengan makanan yang dikonsumsi dan kadar yang dikonsumsinya. 

 

"Makan dengan pola Rasulullah SAW pasti akan dapat memengaruhi unsur-unsur pembentuk fisik. Olah raga teratur juga sangat bisa memberikan dampak pada fisik kita. Jadi kombinasi kesehatan spiritual dan latihan fisik bisa membantu keindahan fisik seseorang. Ini yang dianjurkan oleh Islam," jelasnya.  

 
Berita Terpopuler