Eksepsi Surya Darmadi Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor

Ketua Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat.

Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Republika/Thoudy Badai

Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Republika/Thoudy Badai

Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Republika/Thoudy Badai

Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Republika/Thoudy Badai

Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Republika/Thoudy Badai

Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Republika/Thoudy Badai

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri (kiri) memimpin sidang eksepsi terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Republika/Thoudy Badai

Rep: Thoudy Badai Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah  memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. 

 
Berita Terpopuler