BPJPH: UMK Harus Segera Bersertifikat Halal Agar tak Tertinggal

Produk halal sudah menjadi tren global.

dok. Republika
Ilustrasi Makanan Halal. BPJPH: UMK Harus Segera Bersertifikat Halal Agar tak Tertinggal
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Ani Nursalikah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku UMK dengan produk terkategori wajib bersertifikat halal diminta segera mengurus pengajuan sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Produk yang belum bersertifikat halal disebut akan tertinggal dalam persaingan di pasar bebas seperti sekarang ini.

Baca Juga

"Sertifikat halal ini penting untuk menaikkan kelas produk UMK kita. Sebab halal bukan lagi soal agama semata, tapi juga soal market, soal industri, soal ekonomi," kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan yang didapat Republika, Senin (3/10/2022).

Produk yang tidak mendapat sertifikasi halal disebut nantinya akan tertinggal dan berujung tidak ada konsumen yang mau membeli. Tak hanya itu, ia juga menyebut kemungkinan masyarakat nantinya lebih memilih mengonsumsi produk halal dari luar negeri.

Menurut Aqil Irhan, kondisi tersebut dikarenakan halal sudah bukan lagi menjadi tren domestik di Indonesia saja, melainkan tren global. Halal merupakan sebuah standar yang penting dalam aktivitas industri dan perdagangan produk secara internasional.

Ia menyatakan urgensitas sertifikasi halal dari waktu ke waktu juga semakin diakui di dunia. Hal itu dibuktikan dengan makin meluasnya perkembangan industri halal dunia.

Tidak hanya di negara-negara berpenduduk muslim saja, industri ini juga telah meluas ecara global, termasuk di negara-negara dengan penduduk mayoritas non-Muslim. Salah satu indikasi perkembangan itu dibuktikan oleh fakta bertambah banyaknya permohonan kerja sama pengakuan sertifikat halal oleh lembaga halal luar negeri (LHLN) dari berbagai negara.

Saat ini BPJPH telah menerima sedikitnya 97 LHLN dari 40 negara, yang mayoritasnya adalah negara-negara berpenduduk mayoritas non-muslim. "Mereka ingin MoU dengan kita agar sertifikat halal yang mereka keluarkan di luar negeri itu bisa kita terima di Indonesia. Kepentingan mereka, agar produk halalnya bisa diterima di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya muslim," lanjut Aqil Irham.

Oleh karenanya, pemerintah Indonesia disebut sangat konsen untuk mendorong pelaku UMK untuk segera bersertifikat halal. Salah satu kebijakan yang dilakukan melalui BPJPH memberikan kemudahan pelaku UMK bersertifikat halal, sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja.

Yaitu, dengan membagi skema sertifikasi halal menjadi dua skema, melalui mekanisme reguler dan pernyataan pelaku usaha atau self declare. Simultan dengan itu, BPJPH juga telah menurunkan tarif sertifikasi halal reguler dari sebelumnya sebesar Rp 3 juta-an menjadi Rp 650 ribu. Sedangkan untuk sertifikasi halal self declare juga diturunkan menjadi Rp 230 ribu.

 

"(Khusus bagi) UMK perlu ada intervensi pemerintah sebagaimana amanat UU Cipta Kerja, bahwa UMK perlu dibantu pebiayaan sertifikasi halal sebesar nol Rupiah. Artinya UMK tidak membayar karena difasilitasi pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangan negara," ucap dia.

Tahun ini, BPJPH telah menghabiskan 25 ribu kuota sertifikasi halal gratis self declare bagi pelaku UMK melalui program Sehati 2022 tahap pertama. Pada Agustus lalu BPJPH kembali mengumumkan kuota Sehati tahap kedua untuk 324.834 UMK, yang akan dibantu biaya sertifikasi halalnya oleh BPJPH Kemenag dengan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hal-hal di atas ia sampaikan dalam kegiatan Workshop Sihalal, yang diikuti oleh 100 peserta. Mereka terdiri dari pelaku usaha, auditor halal, penyelia halal dan masyarakat.

Hadir di lokasi Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Kepala Kanwil Kemenag Makassar Khaeroni, serta Kepala UPT Asrama Haji Makassar Zulkifli Hijaz.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi juga mendorong agar para pelaku UMK di Makassar segera mengajukan sertifikasi halal melalui BPJPH. Ia menyebut mendukung program BPJPH, yang telah memberikan kemudahan bagi pelaku UMK untuk bersertifikat halal sebagaimana amanat Undang-undang. 

"UMK perlu kita dukung. Karena ternyata hampir 3 tahun negara kita terpapar pandemi corona ternyata yang mendukung kita adalah UMK," ujarnya.

Adanya bantuan bagi UMK dari pemerintah, disampaikan memiliki tujuan untuk membantu UMKM. Salah satunya, agar produk UMKM terjamin kehalalannya dan terjamin higienitasnya.

"Sumber kekayaan alam kita begitu banyak. Ada banyak potensi produk kita. Tapi bagaimana produk dapat masuk pasar internasional dan diakui kualitasnya. Jadi perlu ada kerja sama ke depan sehingga potensi-potensi itu bisa kita olah dan kita ekspor," lanjut dia. 

 
Berita Terpopuler