Satpol PP dan Wilyatul Hisbah Banda Aceh Musnahkan Puluhan Botol Miras

Puluhan botol barang bukti minuman keras yang disita dari pelanggar peraturan Qanun.

Sejumlah barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh dipersiapkan untuk pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (27/9/2022). Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh memusnahkan puluhan botol barang bukti minuman keras yang disita dari pelanggar peraturan daerah (Qanun) Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

Petugas Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat Islam Kota Banda Aceh memusnahkan berbagai jenis barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (27/9/2022). Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh memusnahkan puluhan botol barang bukti minuman keras yang disita dari pelanggar peraturan daerah (Qanun) Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

Petugas Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat Islam Kota Banda Aceh memusnahkan berbagai jenis barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (27/9/2022). Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh memusnahkan puluhan botol barang bukti minuman keras yang disita dari pelanggar peraturan daerah (Qanun) Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

Rep: Irwansyah Putra Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sejumlah barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh dipersiapkan untuk pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (27/9/2022). Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh memusnahkan puluhan botol barang bukti minuman keras yang disita dari pelanggar peraturan daerah (Qanun) Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. 

 
Berita Terpopuler