Kemendikbudristek: Penguatan PAUD Mampu Atasi Kesenjangan Pendidikan

Kemendikbudristek sebut RUU Sisdiknas akan mewajibkan belajar satu tahun prasekolah.

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Anak-anak menari saat kegiatan bertajuk Jambore Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (14/0/2022). Kemendikbudristek menyebut RUU Sisdiknas berupaya melakukan penguatan PAUD dengan berbagai cara guna mengatasi kesenjangan pendidikan pada anak ketika masuk sekolah dasar.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo mengemukakan penguatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan kunci untuk mengatasi kesenjangan pendidikan, terutama antarkelompok sosial ekonomi. Sebab, berdasarkan literatur, kesenjangan pembelajaran sudah dimulai sejak hari pertama saat anak-anak masuk kelas satu sekolah dasar (SD).

"Tentang kesenjangan pendidikan, hasil belajarnya terutama, kami memberikan usulan solusi melalui Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pertama adalah penguatan PAUD," kata Anindito dalam Seminar Nasional Pendidikan "Membedah dan Menyempurnakan RUU Sisdiknas" di Universitas Negeri Jakarta yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Menurut Anindito, kesenjangan timbul karena anak-anak yang berasal dari keluarga menengah ke atas sudah lebih dulu mengenal keterampilan belajar dan bahasa akademik yang diperlukan untuk berhasil di sekolah. Hal tersebut tentu tidak dimiliki oleh anak-anak dari keluarga menengah ke bawah.

Untuk itu, RUU Sisdiknas berupaya melakukan penguatan PAUD dengan berbagai cara guna mengatasi kesenjangan tersebut. Pertama, PAUD diakui sebagai jenjang pendidikan sebagaimana Pasal 23 yang berbunyi "Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini merupakan pendidikan yang dirancang untuk membantu penanaman nilai Pancasila, agama, dan moral, serta pertumbuhan dan perkembangan fisik motorik, kognitif, literasi, dan sosial emosional".

"Saat ini, PAUD belum diakui sebagai jenjang pendidikan di undang-undang yang berlaku, dan karena itu sulit mendapatkan prioritas dari pemerintah. Jadi, kita perbaiki melalui pasal 23," ujar Anindito.

Kedua, pendidik PAUD dapat diakui sebagai guru sebagaimana pasal 108 yang berbunyi "Guru merupakan pendidik profesional pada a. Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal, dan (b) Jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal dan nonformal".

Baca Juga

Ketiga, RUU Sisdiknas akan mewajibkan belajar satu tahun prasekolah sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2). "Karena ini bagian dari wajib belajar, otomatis pemerintah akan punya kewajiban untuk menyediakan aksesnya secara gratis," kata Anindito.

Selain penguatan PAUD, menurut Anindito, kesenjangan juga dilakukan melalui kebijakan asimetris, yakni penerapan standar nasional pendidikan secara berjenjang dan berkeadilan, sesuai pasal 75 ayat (1).

"Target-target standar nasional diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tiap daerah, sehingga tiap daerah memiliki target yang realistis untuk mereka capai dan memotivasi untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan," kata Anindito.

Kemudian, lanjut dia, wajib belajar pendidikan menengah juga diterapkan secara bertahap sesuai dengan kondisi daerah sesuai Pasal 7 Ayat (4). Namun, pemerintah pusat harus membantu daerah yang belum memenuhi standar minimum di pendidikan dasarnya, sebagaimana tertuang di Pasal 7 Ayat (5).

 
Berita Terpopuler