Kasus Klaim Masjid Dibangun dengan Menghancurkan Kuil Muncul Lagi di India

Umat Hindu di India mulai menuntut Jama Masjid Shamshi sebagai kuil mereka.

Zee News
Jama Masjid Shamshi di Badaun, Uttar Pradesh, India. Kasus Klaim Masjid Dibangun dengan Menghancurkan Kuil Muncul Lagi di India
Rep: Mabruroh Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Setelah sengketa masjid Gyanvapi menjadi berita utama di negara India pada awal tahun ini, sebuah perdebatan baru muncul. Dengan latar belakang barisan masjid Gyanvapi di Uttar Pradesh, kasus serupa telah muncul di masjid Jama Shamshi di Badaun.

Baca Juga

Umat Hindu mulai menuntut masjid-masjid lain di India yang diklaim mereka dibangun dengan menghancurkan kuil-kuil Hindu. Mereka melaporkan Jama Masjid Shamshi di Badaun dan membawanya ke pengadilan. 

Pihak Hindu mengklaim Jama Masjid Shamshi di Badaun dibangun dengan menghancurkan candi Siwa. Mereka menuntut agar umat Hindu diizinkan melakukan ibadah di masjid tersebut.

Jama Masjid Shamshi adalah masjid tertua ketiga dan terbesar ketujuh di India, setelah Masjid Jama Delhi. Bahkan sebelum Masjid Jama Delhi melakukan perluasan, ini adalah masjid terbesar dan paling terkenal di India.

Kubah tengah Jama Masjid Shamshi dianggap sebagai kubah terbesar dari masjid mana pun di negara itu. Jama Masjid Shamshi juga merupakan monumen kepentingan nasional dan situs warisan nasional.

Dilansir dari DNA India pada Senin (19/9/2022), penyelidikan dilakukan tim Zee News, diperoleh sebuah Lembaran Daerah Badaun yang diterbitkan pada 1986. Lembaran Negara ini mencatat semua bukti sejarah yang menjadi dasar tertulis bahwa masjid di Maulvi Tola Mohalla Badaun ini adalah dibangun di situs kuil kuno. 

Lembaran itu juga menyatakan bahwa sisa-sisa satu atau lebih candi yang dihancurkan tampaknya telah digunakan untuk membangun masjid. Dalam dokumen lain yang dirilis oleh Dinas Penerangan dan Humas Kabupaten Badaun pada 2002, disebutkan bahwa Subedar Altamash Badaun menghancurkan candi Ishan Siwa dan membangun Jama Masjid Shamsi.

Terlepas dari dua dokumen ini, yang dirilis pasca Kemerdekaan, sebuah laporan 148 tahun dari Survei Arkeologi India menyatakan ada bukti sebuah kuil kuno di tempat Jama Masjid Shamshi.

Menurut sejarah, kompleks Masjid Jama Badaun dulunya adalah benteng raja Hindu Mahipal. Penguasa Islam pertama India Qutbuddin Aibak menunjuk menantunya Iltutmish sebagai gubernur Badaun setelah mengambil alih tahta Delhi.

Setelah Iltutmish ini merebut benteng Raja Mahipal di Badaun dan menghancurkan kuil Siwa yang ada di sana. Setelah itu, antara tahun 1209 dan 1210, pembangunan Jama Masjid Shamsi dimulai dari sisa-sisa candi yang dibongkar.

Sekarang, sebuah petisi telah diajukan atas nama Mahasabha Hindu di pengadilan distrik Badaun bulan lalu yaitu mengklaim bahwa ada candi Siwa di bawah masjid ini. Petisi tersebut mengklaim berhala kuil yang dihancurkan masih disimpan di lokasi masjid.

Petisi tersebut menuntut agar umat Hindu diizinkan beribadah di Jama Masjid Shamsi. Ia juga menuntut agar di bawah pengawasan pengadilan, survei masjid ini harus dilakukan oleh ASI agar kebenaran sejarah dan asal-usulnya bisa terungkap.

Permohonan pihak Hindu diterima PN Badaun pada 2 September. Sidang pertama kasus tersebut akan digelar pada 4 Oktober. Artinya, bersama Gyanvapi, kini kasus sengketa Jama Masjid Shamshi Badaun juga akan berjalan di pengadilan.

 
Berita Terpopuler