Wamenkumham Sebut Pembebasan Bersyarat Eks Koruptor Sudah Sesuai Aturan

Hal itu dianggap sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (kriri).
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pembebasan bersyarat kepada eks koruptor menjadi perhatian masyarakat. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Syarief Hiariej mengatakan pembebasan bersyarat sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan. (Egan Suryahartaji/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi | Antara)

 

 
Berita Terpopuler