Kesimpulan Komnas HAM: Dugaan Kekerasan Seksual Motif Pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM menilai pembunuhan Brigadir J, merupakan tindakan extra judicial killing.

Republika/Thoudy Badai
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memegang berkas laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan brigadir J sebelum diserahkan kepada pihak Kepolisian yang diwakili Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/8/2022). Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa Polri akan menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga persidangan. Republika/Thoudy Badai
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Antara

Baca Juga

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan motif peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), adalah adanya dugaan terjadinya kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi (PC). Komnas HAM dalam hasil konstruksi peristiwa pembunuhan ajudan dari mantan Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo (FS) itu menyatakan, dugaan kekerasan seksual itu, terjadi pada Kamis (7/7/2022) di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Ketua Tim Investigas Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan, dari hasil penyelidikannya, kuat dugaan kekerasan seksual tersebut, dilakukan oleh Brigadir J kepada PC. Laporan resmi hasil penyelidikan Komnas HAM, hari ini disampaikan resmi kepada Ketua Tim Gabungan Khusus Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto, bersama Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir Joshua (J), disampaikan bahwa, terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J, merupakan tindakan extra judicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual,” kata Anam, Kamis (1/9/2022).

Resume Komnas HAM terdiri dari enam halaman, yang terdiri dari lima bab pokok persoalan. Menyangkut soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J, terhadap PC tersebut, muncul pada Bab II, soal temuan fakta yang didapat oleh Komnas HAM selama proses penyelidikan dan investigasi.

Anam menerangkan, dalam temuan tersebut, Komnas HAM mendapati sembilan fakta peristiwa, yang merangkum rentetan kejadian, dari sebelum, saat, dan sesudah kematian Brigadir J. Anam mengatakan, pada fakta sebelum kematian, Komnas HAM menemukan adanya peristiwa yang terjadi di Magelang. Menurut dia, bahwa pada 7 Juli 2022, malam, sekitar pukul 00:00 WIB, ada perayaan hari ulang tahun pernikahan PC dan FS.

“Pada tanggal yang sama tersebut, terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J, terhadap PC, di mana FS, pada saat yang sama tidak berada di Magelang,” kata Anam.

Anam tak menerangkan bentuk kekerasan seksual apa yang dilakukan Brigadir J, kepada PC. Namun, masih dalam fakta peristiwa tersebut, dikatakan Anam, juga terjadi ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J, oleh pembantu rumah tangga (ART) FS, dan PC, yakni Kuwat Maruf (KM).

“Ancaman terhadap Brigadir J, setelah S (ART lainnya), dan KM membantu PC, untuk masuk ke dalam kamar, pascaperistiwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap PC,” kata Anam.

Selanjutnya, kata Anam, dalam temuan fakta berikutnya, Komnas HAM mengatakan, ada pemisahan kendaraan rombongan di Magelang, yang akan pulang ke Jakarta, pada Jumat (8/7/2022). Menurut Anam, pemisahan kendaraan tersebut, berupa PC yang tak mengandalkan Brigadir J sebagai sopirnya. Brigadir J, dikatakan Anam, dalam mobil terpisah dengan PC.

“Rombongan dari Magelang, ke Jakarta, menggunakan dua mobil, dan PC, berbeda mobil dengan Brigadir J,” kata Anam.

Tiba di Jakarta, persisnya di rumah tinggal PC, dan FS, di Saguling III Jaksel, FS sudah menunggu. Ketibaan rombongan dari Magelang, di Saguling III, juga dikatakan Anam, didapati fakta peristiwa baru lainnya.

Yaitu, berupa PC yang menceritakan kepada suaminya, FS, tentang kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. Menurut Anam, setelah mendapatkan pengaduan dari PC tersebut, FS, memanggil ajudan lainnya, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Bharada Richard Eliezer (RE).

“FS memanggil RR, dan RE untuk ke lantai tiga rumah Saguling III, untuk menanyakan perihal peristiwa di Magelang,” kata Anam.

Dalam meminta keterangan kepada RR, dan RE tersebut, kata Anam, Komnas HAM mendapati fakta peristiwa lanjutan terkait dengan rencana ‘pembunuhan’ terhadap Brigadir J. “FS memanggil RR, dan RE ke lantai tiga, untuk menanyakan perihal peristiwa di Magelang, dan untuk merencanakan upaya penindakan terhadap Brigadir J,” terang Anam.

Komnas HAM, tak bersedia menyebut istilah penindakan tersebut, terkait dengan rencana pembunuhan. Namun kata Anam, dari fakta peristiwa di lantai tiga rumah Saguling III tersebut, berlanjut dengan kronologi peristiwa untuk berangkat ke rumah dinas FS, di Duren Tiga 46.

Jarak antara rumah Saguling III, dan Duren Tiga 46, cuma sekitar 700-an meter. Dari rangkaian keberangkatan tersebut, Komnas HAM menemukan fakta PC, yang berangkat terlebih dahulu dari Saguling III ke Duren Tiga, bersama-sama Brigadir J, RR, RE, dan KM. Adapun FS, menyusul, bersama ajudan lainnya.

Di Duren Tiga 46 tersebut, Komnas HAM memastikan fakta temuannya, terjadi pembunuhan terhadap Brigadir J, dengan cara ditembak. Akan tetapi, Komnas HAM, tak memberikan satu kronologi acuan yang pasti, tentang proses terjadinya penembakan terhadap Brigadir J.

Sebab, Anam mengatakan, ada minimal dua versi dari hasil penyelidikan Komnas HAM, tentang adegan pembunuhan terhadap Brigadir J. “Terdapat peristiwa penembakan Brigadir J, dengan beberapa versi. Itu berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui tentang peristiwa sebenarnya dari penembakan tersebut,” kata Anam.

Sebab itu, Komnas HAM, kata Anam menyerahkan akurasi peristiwa penembakan tersebut, kepada pengadilan untuk pembuktian. “Keterangan dari banyak pihak tersebut, akan dibuktikan kebenarannya nanti di pengadilan,” kata Anam.

 

In Picture: Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Peristiwa Penembakan Brigadir J

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan brigadir J kepada pihak Kepolisian yang diwakili Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/8/2022). Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa Polri akan menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga persidangan. 

 

 

 

Kesimpulan tentang adanya dugaan kekerasan seksual versi Komnas HAM, dibarengi dengan rangkuman akhir tim penyelidikan Komisi Perempuan. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentryani mengatakan, dugaan kekerasan seksual dalam kesimpulan akhir ini, berbeda dengan kasus serupa yang semula terjadi di Duren Tiga 46, yang terjadi pada Jumat (8/7/2022).

“Bahwa yang terjadi di Duren Tiga, adalah rangkaian peristiwa dari obstruction of justice,” ujar Andy.

Dalam peristiwa yang terjadi di Duren Tiga 46, dikatakan dia, bagian dari skenario palsu dalam penghambatan pengungkapan pembunuhan Brigadir J, yang juga terjadi pada Jumat (8/7/2022). Namun, kata Andy, terkait dugaan kekerasan seksual dalam kesimpulan akhir Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/7/2022) di Magelang.

Akan tetapi, Andy pun mengakui, temuan dugaan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J, terhadap PC, bersumber dari permintaan keterangan satu pihak, yakni, dari PC. Dalam permintaan keterangan tersebut, pun Andy akui, terganjal kondisi psikologis dari PC yang mengalami traumatik.

Sebab itu, kata Andy, dalam rekomendasi bersama, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan meminta penyidik untuk tetap melakukan penyidikan, terkait dugaan kekerasan seksual tersebut  “Kami menemukan bahwa ada petunjuk awal yang perlu ditindak lanjuti oleh penyidik, baik dari keterangan PC, maupun asesmen psikologis tentang adanya dugaan peristiwa kekerasan seksual ini,” terang Andy menambahkan. 

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga, pun mengatakan, kesimpulan tentang adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada PC tersebut, merupakan bukti awal untuk memastikan kebenaran dari peristiwa itu.

“Catatan kami, ada dugaan yang sangat kuat tentang kekerasan seksual itu,” kata dia.

Akan tetapi, ia pun menebalkan klaim, sensitivitas dugaan peristiwa amoral tersebut, membuat Komnas HAM, pun Komnas Perempuan tak punya keterangan pembanding. “Karena keterbatasan akses bagi tim di Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, untuk bisa mengakses beberapa saksi penting, maupun barang bukti,” ujar dia.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, pada Rabu (24/8/2022), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan, motif pembunuhan dari Brigadir J tak terlepas dari hal-hal yang bersifat kesusilaan. Baik itu pelecehan seksual ataupun perselingkuhan.

"Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu," ujar Sigit ketika memberikan jawabannya dalam rapat dengan Komisi III DPR,

Kendati tak lepas dari isu pelecehan seksual ataupun perselingkuhan, ia belum dapat memastikan motif pembunuhan yang sebenarnya. Pasalnya, masih ada pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Ini tentunya akan kami pastikan setelah pemeriksaan terakhir. Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran secara lebih jelas," ujar Sigit.

"Bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudara PC atau saudari PC melaporkan terkait dengan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," sambungnya. 

Pada Jumat (26/8/2022), kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak, kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, terkait laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual. Menurut Kamaruddin, narasi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri kerap diulang-ulang meski kasusnya telah dihentikan oleh Bareskrim Polri.

"Kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kamaruddin Simajuntak di Mabes Polri, Jumat.

Dia menjelaskan laporannya tersebut berkaitan dengan laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Samboke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J. Selain itu, laporan ke Bareskrim juga dilakukan untuk PC karena membuat laporan palsu bahwa dia mengaku sebagai korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir J.

"Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," tambah Kamaruddin.

 

Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

 

 

 
Berita Terpopuler