Pembeli Ekstasi Ditangkap Ketika Mencari Bungkusan di Rerumputan Bogor

Pembeli pil ekstasi ditangkap ketika mencari bungkusan di rerumputan.

AP/Salvador Melendez
Ilustrasi tangan diborgol. Polresta Bogor Kota menangkap pembeli empat butir pil ekstasi yang dikemas dalam bungkus kopi liong.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BOGOR -- Polresta Bogor Kota menangkap pembeli narkoba berupa empat butir pil ekstasi berinisial FB yang dikemas dengan bungkus kopi dari penjual berinisial R. Bungkusan pil ekstasi itu diletakkan di antara rerumputan pedestrian di Jalan Pahlawan I Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto kepada wartawan di Kota Bogor, Senin (29/8/2022) mengungkapkan penangkapan telah dilakukan pada Kamis (25/8/2022) pukul 22.56 WIB. Ketika itu, FB sedang mencari ekstasi yang dibelinya di rerumputan pedestrian jalan tersebut.

"Ketika tim opsnal sedang melakukan penyelidikan, mereka melihat seorang laki-laki sedang mencari sesuatu di rumput-rumput pinggir Jalan Pahlawan I tersebut, karena gerak-geriknya mencurigakan kemudian tim opsnal mengamankan laki-laki tersebut," kata Agus.

Agus menjelaskan penyelidikan berawal dari laporan warga yang resah akibat diduga sering terjadi transaksi jual beli pil ekstasi di Jalan Pahlawan tersebut. Selanjutnya, tim Satnarkoba segera melakukan pemantauan di lokasi pada Kamis (25/8) malam itu melihat FB sangat mencurigakan.

FB yang didatangi polisi kemudian mengaku sedang mencari empat pil ekstasi yang dibeli seharga Rp 1.550.000 dari R yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi jual beli dilakukan sebelumnya, sementara pengambilan dilakukan dengan modus bungkus kopi liong di rerumputan Jalan Pahlawan tersebut.

Baca Juga

Di lokasi, FB tidak bisa mengelak karena tim polisi mendapati dia ada percakapan transaksi pembelian pil ekstasi itu di pesan WhatAspp. Penjual juga berbagi lokasi penyimpan barang terlarang itu.

Di rerumputan tak jauh dari lokasi FB berdiri, bungkus kopi liong dimaksud akhirnya ditemukan. FB diminta mengambilnya untuk diserahkan kepada tim Satnarkoba Polresta Bogor.

Kepada polisi, FB mengaku membeli secara patungan bersama dengan inisial RRB yang saat ini juga berstatus masuk DPO. RRB patungan sebesar Rp 400 ribu dan FB sebesar Rp. 1.150.000.

"Selanjutnya tersangka dan dengan barang buktinya di bawa ke kantor satuan reserse narkoba Polres Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Agus.

 
Berita Terpopuler