Motif Pembunuhan Brigadir J, Antara Pelecehan Seksual atau Perselingkuhan

Penyidik akan mendalami motif pembunuhan Brigadir J lewat pemeriksaan istri Sambo.

Prayogi/Republika.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Prayogi/Republika
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Bambang Noroyono

Baca Juga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, motif pembunuhan dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) tak terlepas dari hal-hal yang bersifat kesusilaan. Baik itu pelecehan seksual ataupun perselingkuhan.

"Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu," ujar Sigit ketika memberikan jawabannya dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Kendati tak lepas dari isu pelecehan seksual ataupun perselingkuhan, ia belum dapat memastikan motif yang sebenarnya. Pasalnya, masih ada pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir. Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran secara lebih jelas," ujar Sigit.

"Bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudara PC atau saudari PC melaporkan terkait dengan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," sambungnya.

 

Menurut Kapolri, peran Putri dalam kasus Brigadir J adalah membiarkan pembunuhan tersebut terjadi. Adapun penembakan dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer (RE).

"Disaksikan oleh Ricky dan Kuwat (Maruf) dan membantu pembunuhan," ujar Sigit.

Sebelumnya, Putri Candrawathi pernah menjadi pelapor korban pelecehan seksual, dan ancaman kekerasan dengan Brigadir J yang sudah meninggal dunia sebagai terlapor. Pelaporan tersebut sempat naik penyidikan dan bahkan disupervisi Polda Metro Jaya.

Kepada Republika pada Rabu (10/8/2022), Kabareskrim Polri Komjen Agus Indarto pernah mengatakan, pelaporan oleh Putri Candrawathi di Polres Jaksel itu nihil fakta dan tak ada peristiwa pidananya. Pada Jumat (12/8/2022), Bareskrim Polri mengumumkan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) atas kasus palsu itu.

Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Kuwat Maaruf. Para tersangka dijerat dengan sangkaan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

 

 

 

Komisi III DPR dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (24/8/2022) memang kompak meminta diungkapnya motif dari eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Pasalnya, publik bertanya-tanya motif sebenarnya dari kasus tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengapresiasi kerja Polri dalam pengusutan kasus tersebut. Namun, tak juga diungkapnya motif pembunuhan tersebut membuat masyarakat berspekulasi dengan apa  yang terjadi di Magelang hingga kediaman Sambo.

"Motif dibilang tunggu di persidangan, jangan sampai jadi pertanyaan di masyarakat, kenapa tunggu di persidangan padahal kasus lain bisa dibuka," ujar Adies di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Jika memang tak bisa diungkapkan secara gamblang, ia meminta Kapolri menjelaskan alasannya. Agar masyarakat mendapatkan penjelasan dan tak menimbulkan isu liar yang dapat mengganggu proses penyidikan.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi III Habiburokhman. Menurutnya, belum jelasnya motif dari Sambo menjadi ganjalan Komisi III dan masyarakat dalam melihat secara utuh kasus pembunuhan Brigadir J.

"Selama ini yang menjadi referensi hanya pernyataan FS bahwa itu terkait dengan martabat keluarga. Padahal kan di situ ada saksi-saksi lain, saya pikir yang juga bisa memberikan informasi awal kepada publik," ujar Habiburokhman.

 

Semua tindak pidana, jelas Habiburokhman, pasti memiliki motif yang membuat pelaku melakukannya. Meskipun akhirnya akan dibuka di persidangan, ia tetap meminta Polri untuk mengungkapkannya ke publik terlebih dahulu.

"Akan bagus ya Pak ya, juga dimulai di-sounding mulai saat ini, karena berkembangnya ke mana-mana Pak Kapolri. Bahwa penembakan dipicu, karena misalnya karena ada masalah yang lebih besar ingin membongkar perkara yang lebih besar," ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan motif penembakan yang membuat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dengan tersangka Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo, bakal diungkap saat persidangan. "Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

 

Sepekan berselang, pada Jumat (19/8/2022) Irwasum Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menyelesaikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Para tersangka yakni Irjen Pol Ferdi Sambo. Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

 

“Kami telah laksanakan gelar kelengkapan berkas perkara terhadap empat tersangka, penyidik, Insya Allah sore ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka ini kepada kejaksaan,” kata Agung dalam konferensi pers yang diunggah di akun instagram Polri, Jumat (19/8/2022).

 

 

Obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J. - (Republika)

 

 

 
Berita Terpopuler