Kepatuhan Regulasi Cegah Lembaga Zakat Selewengkan Dana Publik

FOZ terus berkomitmen dalam mendorong anggota untuk taat pada regulasi yang berlaku.

Prayogi/Republika.
Forum Zakat (FOZ). Kepatuhan pada regulasi cegah lembaga zakat melakukan penyelewengan dana publik.
Rep: Lida Puspaningtyas Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepatuhan pada regulasi cegah lembaga zakat melakukan penyelewengan dana publik.

Ketua Bidang Advokasi Forum Zakat (FOZ), Arif Rahmadi Haryono, mengatakan, organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi pada sisi syariah, regulasi, dan kode etik. "Kepatuhan ini tujuannya agar hak-hak mustahik dan muzaki dalam setiap alur proses bisnis OPZ tetap terjamin," kata Arig melalui keterangan pers, Ahad (21/8/2022).

FOZ terus berkomitmen dalam mendorong anggota untuk taat pada regulasi yang berlaku. Misalnya, FOZ senantiasa mengimbau seluruh anggota untuk mengurus atau memperpanjang izin legalitas LAZ sesuai UU Pengelolaan Zakat.

Selain itu, FOZ juga secara berkesinambungan mendorong peningkatan kompetensi pengelola zakat. Khususnya untuk menjamin tata kelola unggul serta akuntabilitas yang baik.

Maka dari itu, pembinaan oleh pemerintah dinilai menjadi krusial agar OPZ mampu memperkuat tata kelola. Ketua Dewan Etik Indonesia Corruption Watch (ICW), Dadang Trisasongko menilai pengelolaan OPZ juga sudah cukup baik.

"Saya kira lembaga zakat sudah bagus tata kelolanya karena menggunakan aturan dunia dan aturan akhirat," kata dia.

Penyelenggaraannya dinilai sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Pembayar zakat bisa memantau dananya disalurkan kemana.

Menurutnya, penting bagi masyarakat juga untuk mengetahui pembagian dua kategori penting lembaga pengelola dana publik. Diantaranya ada lembaga filantropi umum dan ada lembaga zakat yang juga memiliki tingkat pengawasan dan regulasi yang berbeda.

Baca Juga

 

 
Berita Terpopuler